Polisi Dipecat usai Bongkar Mafia BBM
'Pak Prabowo, Tolong Pak', Keluarga Trauma Rumah Didatangi Propam untuk Tangkap Ipda Rudy Soik
Penangkapan dilakukan agar Rudy menjalani penahanan di tempat khusus Polda NTT selama 14 hari akibat dihukum disiplin lantaran tidak berdinas selama d
Penjelasan Polda NTT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ariasandy, memberikan penjelasan mengenai pemecatan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.
Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.
Menurut Ariasandy, pemecatan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.
Ariasandy menyatakan, sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran.
"Sidang ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri," ujar Ariasandy dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (13/10/2024).
Proses pemeriksaan sidang berlangsung pada tanggal 10-11 Oktober 2024, dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.
Dalam sidang tersebut, saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan.
"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," tegas dia.
Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum Rudy Soik meminta maaf kepada institusi Polri atas tindakan kliennya yang dinilai telah mencoreng nama baik Polri dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.
Ariasandy menjelaskan, selama sidang, Rudy Soik keluar dari ruangan saat pembacaan tuntutan, menolak mendengarkan penuntutan dan putusan, sehingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadirannya (in absensia).
"Majelis Sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ungkap Ariasandy.
Ia menambahkan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia pun melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ipda Rudy Soik Hendak Ditangkap Propam, Keluarga Trauma dan Berharap Pertolongan Prabowo"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Ingat Ipda Rudy Soik Viral Dipecat usai Bongkar Mafia BBM di NTT ?, Kini Batal di-PTDH: Kado Natal |
![]() |
---|
Kata Mabes Polri Soal Ipda Rudy Soik Dipecat sebagai Polisi usai Bongkar Kasus Mafia BBM di Kupang |
![]() |
---|
Nasib Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Kasus Mafia BBM, Ngaku Diperintah Atasan |
![]() |
---|
Sosok Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polisi usai Bongkar Mafia BBM, Eks KBO Satreskrim Polres Kupang |
![]() |
---|
Penjelasan Polda NTT Soal Alasan Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polri usai Bongkar Kasus Mafia BBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.