Polisi Dipecat usai Bongkar Mafia BBM

'Pak Prabowo, Tolong Pak', Keluarga Trauma Rumah Didatangi Propam untuk Tangkap Ipda Rudy Soik

Penangkapan dilakukan agar Rudy menjalani penahanan di tempat khusus Polda NTT selama 14 hari akibat dihukum disiplin lantaran tidak berdinas selama d

|
Editor: Weni Wahyuny
(Dokumen RS)
Petugas Propam Polda NTT datangi rumah Ipda Rudy Soik. Keluarga trauma minta tolong Presiden Prabowo dan Kapolri 

"Tadi anggota kita sembilan orang yang dipimpin Kasubdit Provos Polda NTT ke rumahnya (Rudy)," ujar dia. 

Dia menyebut, ada surat perintah penangkapan dan surat perintah membawa Rudy Soik ke Polda NTT untuk ditahan. 

Surat perintah ditahan di tempat penahanan khusus selama 14 hari. 

Baca juga: Nasib Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Kasus Mafia BBM, Ngaku Diperintah Atasan

Proses penahanan ini adalah putusan perkara sidang disiplin. 

Dia pun menyebut Rudy belum sepenuhnya dipecat, karena masih mengajukan memori banding dalam perkara lain.

"Kedatangan anggota ke rumahnya tidak terkait PTDH, tapi terkait kasus disiplin meninggalkan tugas tanpa izin ke luar wilayah hukum pada saat dia sebagai pelanggar," ujar dia. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Arisandy mengatakan, Rudy masih berstatus sebagai anggota Polri, sehingga wajib patuh terhadap semua aturan Polri. 

"Tadi dia tidak jadi ditahan, karena pertimbangan tertentu karena adanya kontra produktif sehingga anggota tidak jadi membawanya. Apalagi yang bersangkutan akan datang sendiri ke Polda bersama kuasa hukumnya besok," kata Ariasandy. 

Baca juga: Sosok Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polisi usai Bongkar Mafia BBM, Eks KBO Satreskrim Polres Kupang

Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT dipecat. 

Rudy dituduh melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. 

Rudy dituduh melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy

Kasus yang menjerat Ipda Rudy bermula saat dia tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penimbunan BBM.

Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.

Dia mendatangi gudang milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar pada Juni 2024 silam.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved