Polisi Dipecat usai Bongkar Mafia BBM

'Pak Prabowo, Tolong Pak', Keluarga Trauma Rumah Didatangi Propam untuk Tangkap Ipda Rudy Soik

Penangkapan dilakukan agar Rudy menjalani penahanan di tempat khusus Polda NTT selama 14 hari akibat dihukum disiplin lantaran tidak berdinas selama d

|
Editor: Weni Wahyuny
(Dokumen RS)
Petugas Propam Polda NTT datangi rumah Ipda Rudy Soik. Keluarga trauma minta tolong Presiden Prabowo dan Kapolri 

Di sana, dia melakukan penggeledahan lalu memasang garis polisi atau police line baik pada drum maupun lokasi.

Rupanya, tindakan itu membuat Rudy berurusan dengan instansinya sendiri.

Rudy disebut memasang garis polisi di tempat yang salah karena di lokasi tidak ditemukan dugaan penimbunan barang bukti berupa BBM.

Singkat cerita, Rudy disanksi etik. Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 ttg pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Serangkaian sidang kode etik dia jalani. Hingga akhirnya diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Soik mengaku kaget

Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur  (NTT) blak-blakan soal pemecatan dirinya dari anggota Polri setelah mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Kamis 10 Oktober 2024.

Menyikapi hal tersebut, Ipda Rudy Soik mengaku kaget.

Ia mengaku dirinya tidak hadir dalam sidang yang berangsung Jumat (11/10/2024) beragendakan pembelaan sekaligus putusan.

Alasan dirinya tidak menghadiri sidang karena merasa ditekan saat memberikan keterangan.

“Saya tidak hadir. Karena sejak hari pertama saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan tidak diintimidasi secara kewenangan. Saya merasa ditekan dalam memberikan keterangan,” kata Ipda Rudy Soik kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 11 Oktober 2024.

Berdasarkan putusan, Ipda Rudy Soik dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang, NTT

Menyikapi hal tersebut, Ipda Rudy Soik mengatakan pemasangan police line, harus ada serangkaian cerita yang mendasari hal tersebut dilakukan.

Namun, saat sidang dirinya hanya diberi kesempatan menjelaskan tentang tanggal 27 Juni 2024, hari dilakukan pemasangan police line tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved