Polisi Dipecat usai Bongkar Mafia BBM
'Pak Prabowo, Tolong Pak', Keluarga Trauma Rumah Didatangi Propam untuk Tangkap Ipda Rudy Soik
Penangkapan dilakukan agar Rudy menjalani penahanan di tempat khusus Polda NTT selama 14 hari akibat dihukum disiplin lantaran tidak berdinas selama d
TRIBUNSUMSEL.COM, KUPANG - Keluarga Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik minta tolong ke Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai rumah Ipda Rudy Soik didatangi 9 anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (21/10/2024) petang.
Kedatangan Propam Polda NTT ke rumah Ipda Rudy Soik untuk melakukan penangkapan sang polisi yang berlokasi di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan agar Rudy menjalani penahanan di tempat khusus Polda NTT selama 14 hari akibat dihukum disiplin lantaran tidak berdinas selama dua hari tanpa keterangan.
Keluarga besar yang berada di rumah Rudy trauma dengan aksi anggota korps berbaju cokelat itu.
Kakak kandung Rudy, Veny Soik terkejut dengan kedatangan petugas Propam NTT yang ingin menangkap adiknya itu.
Dia pun meminta keadilan kepada petinggi di negeri ini atas apa yang menimpa adiknya tersebut.
"Kami butuh keadilan Pak Prabowo dan Pak Kapolri. Tolong, Pak. Kami sangat trauma dengan kejadian ini," ujar Veny kepada sejumlah wartawan, Senin (21/10/2024) petang.
Baca juga: Kata Mabes Polri Soal Ipda Rudy Soik Dipecat sebagai Polisi usai Bongkar Kasus Mafia BBM di Kupang

Dia mengaku sangat ketakutan karena adiknya akan ditangkap.
Dia menyebut, kejadian tersebut membuat sejumlah saudari Rudy bersama anak-anaknya histeris.
"Kami semua perempuan dan anak-anak di sini takut karena mereka banyak. Datang seperti teroris," kata dia.
Veny pun kembali meminta Prabowo dan Kapolri agar membantu adiknya mendapatkan keadilan.
Di tempat yang sama, mertua Rudy Soik, Ferbrin Ida Pello, mengatakan perlakuan Polda NTT terhadap Rudy seperti pelaku kejahatan dan penuh arogansi.
"Dia ini membuat kesalahan apa? Bukan begitu caranya, dengan anggota saja kalian perlakukan dia layaknya pelaku kejahatan," kata Febrin.
Setelah sempat bersitegang, petugas Propam kemudian kembali ke Markas Polda NTT.
Secara terpisah, Kepala Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Robert A. Sormin membenarkan penangkapan itu.
"Tadi anggota kita sembilan orang yang dipimpin Kasubdit Provos Polda NTT ke rumahnya (Rudy)," ujar dia.
Dia menyebut, ada surat perintah penangkapan dan surat perintah membawa Rudy Soik ke Polda NTT untuk ditahan.
Surat perintah ditahan di tempat penahanan khusus selama 14 hari.
Baca juga: Nasib Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Kasus Mafia BBM, Ngaku Diperintah Atasan
Proses penahanan ini adalah putusan perkara sidang disiplin.
Dia pun menyebut Rudy belum sepenuhnya dipecat, karena masih mengajukan memori banding dalam perkara lain.
"Kedatangan anggota ke rumahnya tidak terkait PTDH, tapi terkait kasus disiplin meninggalkan tugas tanpa izin ke luar wilayah hukum pada saat dia sebagai pelanggar," ujar dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Arisandy mengatakan, Rudy masih berstatus sebagai anggota Polri, sehingga wajib patuh terhadap semua aturan Polri.
"Tadi dia tidak jadi ditahan, karena pertimbangan tertentu karena adanya kontra produktif sehingga anggota tidak jadi membawanya. Apalagi yang bersangkutan akan datang sendiri ke Polda bersama kuasa hukumnya besok," kata Ariasandy.
Baca juga: Sosok Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polisi usai Bongkar Mafia BBM, Eks KBO Satreskrim Polres Kupang
Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT dipecat.
Rudy dituduh melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Rudy dituduh melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy
Kasus yang menjerat Ipda Rudy bermula saat dia tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penimbunan BBM.
Kala itu, dia menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.
Dia mendatangi gudang milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar pada Juni 2024 silam.
Di sana, dia melakukan penggeledahan lalu memasang garis polisi atau police line baik pada drum maupun lokasi.
Rupanya, tindakan itu membuat Rudy berurusan dengan instansinya sendiri.
Rudy disebut memasang garis polisi di tempat yang salah karena di lokasi tidak ditemukan dugaan penimbunan barang bukti berupa BBM.
Singkat cerita, Rudy disanksi etik. Dia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 ttg pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Serangkaian sidang kode etik dia jalani. Hingga akhirnya diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.
Soik mengaku kaget
Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) blak-blakan soal pemecatan dirinya dari anggota Polri setelah mengungkap kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Kamis 10 Oktober 2024.
Menyikapi hal tersebut, Ipda Rudy Soik mengaku kaget.
Ia mengaku dirinya tidak hadir dalam sidang yang berangsung Jumat (11/10/2024) beragendakan pembelaan sekaligus putusan.
Alasan dirinya tidak menghadiri sidang karena merasa ditekan saat memberikan keterangan.
“Saya tidak hadir. Karena sejak hari pertama saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan tidak diintimidasi secara kewenangan. Saya merasa ditekan dalam memberikan keterangan,” kata Ipda Rudy Soik kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 11 Oktober 2024.
Berdasarkan putusan, Ipda Rudy Soik dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang, NTT
Menyikapi hal tersebut, Ipda Rudy Soik mengatakan pemasangan police line, harus ada serangkaian cerita yang mendasari hal tersebut dilakukan.
Namun, saat sidang dirinya hanya diberi kesempatan menjelaskan tentang tanggal 27 Juni 2024, hari dilakukan pemasangan police line tersebut.
Penjelasan Polda NTT
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ariasandy, memberikan penjelasan mengenai pemecatan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.
Rudy Soik adalah mantan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.
Menurut Ariasandy, pemecatan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran kode etik yang terkait dengan prosedur penyidikan.
Ariasandy menyatakan, sidang Kode Etik terhadap Ipda Rudy Soik dilaksanakan sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran.
"Sidang ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Polri," ujar Ariasandy dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (13/10/2024).
Proses pemeriksaan sidang berlangsung pada tanggal 10-11 Oktober 2024, dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.
Dalam sidang tersebut, saksi-saksi dan alat bukti diperiksa, serta keterangan terduga pelanggar, Ipda Rudy Soik, didengarkan.
"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," tegas dia.
Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum Rudy Soik meminta maaf kepada institusi Polri atas tindakan kliennya yang dinilai telah mencoreng nama baik Polri dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.
Ariasandy menjelaskan, selama sidang, Rudy Soik keluar dari ruangan saat pembacaan tuntutan, menolak mendengarkan penuntutan dan putusan, sehingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadirannya (in absensia).
"Majelis Sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ungkap Ariasandy.
Ia menambahkan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia pun melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ipda Rudy Soik Hendak Ditangkap Propam, Keluarga Trauma dan Berharap Pertolongan Prabowo"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Ingat Ipda Rudy Soik Viral Dipecat usai Bongkar Mafia BBM di NTT ?, Kini Batal di-PTDH: Kado Natal |
![]() |
---|
Kata Mabes Polri Soal Ipda Rudy Soik Dipecat sebagai Polisi usai Bongkar Kasus Mafia BBM di Kupang |
![]() |
---|
Nasib Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Kasus Mafia BBM, Ngaku Diperintah Atasan |
![]() |
---|
Sosok Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polisi usai Bongkar Mafia BBM, Eks KBO Satreskrim Polres Kupang |
![]() |
---|
Penjelasan Polda NTT Soal Alasan Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polri usai Bongkar Kasus Mafia BBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.