OPINI

Kategorisasi Femisida, Salah Kaprah Melihat Masalah

Penyematan kategori femisida pada pembunuhan yang dilakukan oleh laki-laki kepada perempuan baik dalam hubungan social atau hubungan interpersonal ada

Editor: Weni Wahyuny
Koleksi Apt. Endang Rahayu
Apt. Endang Rahayu Pembina Parenting Yayasan Al-Ihsan Sungsang 

Oleh: Apt. Endang Rahayu
(Pembina Parenting Yayasan Al-Ihsan Sungsang)

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam sebulan terakhir, masyarakat dihebohkan dengan berbagai kasus pembunuhan yang semua korbannya adalah perempuan. 

Belum hilang dari ingatan pembunuhan terhadap anak perempuan 13 tahun yang dibunuh oleh teman-temannya yang masih dibawah umur. 

Selain dibunuh, korban juga dirudapaksa sebelum dan setelah meninggal (Tribunsumsel.com, 6/9/24).

Ada juga kasus pembunuhan di Padang dengan korban perempuan, NKS 18 tahun dibunuh oleh seorang residivis saat tengah berjualan gorengan. 

Di duga korban dibunuh oleh tetangganya sendiri. 

Kasus pembunuhan yang tidak kalah menghebohkan adalah kematian seorang perempuan yang diduga dibunuh oleh suaminya di Ciwastra. 

Pembunuhan ini diawali dengan cekcok mulut karena dugaan perselingkuhan istri. 

Cek cok itu kemudian berujung pemukulan pada istri hingga suami menikam istrinya berkali-kali menggunakan pisau (Tribunsumsel.com, 19/9/24).

Pembunuhan yang melibatkan perempuan berada pada angka yang cukup besar. 

Menurut data dari kemenppa.go.id, jumlah korban perempuan dalam kasus kekerasan yang melibatan perempuan adalah 15.814 sejak Januari 2024. 

Sekitar 11 ribu kasus diantaranya adalah kasus yang terjadi di dalam rumah tangga. 

Besarnya angka kekerasan hingga pembunuhan dengan korban perempuan dianggap oleh kalangan feminis sebagai bentuk femisida. 

Femisida merupakan pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara sengaja karena jenis kelamin. 

Sebagian kalangan aktivis bahkan mendorong untuk diberikannya hukuman yang lebih berat pada pelaku kekerasan dan pembunuhan pada perempuan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved