Berita Prabumulih

Menolak Diantar Pulang, Peng Warga di Lubuklinggau Aniaya Teman Sendiri, Berujung Ditangkap Polisi

Akibat ulahnya yang menganiaya teman sendiri, Rahmat Perdiansah alias Peng (22) diringkus unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Sumatera Selatan. 

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Tersangka Rahmat Perdiansah alias Peng (22) diringkus unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya yang menganiaya teman sendiri, Rahmat Perdiansah alias Peng (22) diringkus unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Sumatera Selatan. 

Warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu diringkus polisi di rumahnya pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB lalu.

Peng diringkus polisi karena melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Febbyantama Putra di kawasan Jalan Alipatan depan mie ayam berdikari Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, pada 18 juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Atas kejadian dialaminya itu, Febbyantama Putra melapor ke di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Prabumulih Barat.

Dalam laporannya Febby mengaku dianiayai Peng saat mengantarnya pulang menggunakan sepeda motor. 

Peng tiba-tiba marah dan menolak untuk diantar pulang dan bahkan langsung menyerang korban berkali-kali. 

Pertama, Peng memukul telinga korban dengan siku tangan kanannya.

Setelah itu, ia melanjutkan serangan dengan memukul wajah Febbyantama sebanyak tiga kali. Bahkan saat menyerang tersebut, Rahmat mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menusuk korban. 

Beruntung Febbyantama berhasil menangkis tusukan sajam dari tersangka menggunakan tangan kirinya, meski ia mengalami luka sayat di telapak tangan kiri.

Petugas kepolisian Polsek Prabumulih Barat yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka lalu meringkus tersangka.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar melalui Kanit Reskrim, Ipda Wendy Kurniawan mengungkapkan pelaku diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.

"Tersangka telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas kami," tegas Kapolsek kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Atas perbuatannya, Rahmat akan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

"Tersangka akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkapnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved