Berita Palembang

Kejati Sumsel Pastikan, Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengelolaan Tambang di Sumsel Capai Rp 488 M

Yulianto mengatakan jika Hasil audit laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488 M.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
Para Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang di Sumsel - Kejati Sumsel Pastikan, Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengelolaan Tambang di Sumsel Capai Rp 488 M. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejati Sumsel kini telah resmi merilis kerugian yang dialami dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera Yang Menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kerugian Negara atau Kerugian Perekonomian Negara pada tahun 2010 s/d Tahun 2014 di wilayah Sumsel.

Kajati Sumsel, Dr Yulianto mengatakan jika tim penyidik Kejati Sumsel telah menerima hasil audit laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian di kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta, dalam kasus tersebut.

"Kita sudah menerima hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut dari BPK RI," kata Yulianto, Selasa (8/10/2024), sore.

Yulianto mengatakan jika Hasil audit laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara dari BPK RI terkait perkara tersebut senilai Rp.488.948.696.131,56.

"Hasil Audit tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dr Ir Hendra Susanto," kata Yulianto.

Sambung Yulianto, tim penyidik Kejati Sumsel pada hari ini juga telah melaksanakan pemeriksaan Ahli dari BPK RI di Jakarta terkait Penghitungan Kerugian Negara tersebut.

"Kita sekaligus memeriksa saksi dari BPK," ungkapnya. 

Kemudian, lebih jauh Kajati Sumsel, dalam waktu yang tidak lama lagi, tim penyidik Kejati Sumsel juga akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dan setelah itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri Palembang Klas IA Khusus untuk disidangkan. 

"Tunggu saja nanti akan segera dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke PN Palembang," bebernya. 

Baca juga: 3 Tersangka Korupsi BLUD RSUD Muratara Dipindahkan Ke Lapas Palembang, Segera Disidangkan

Baca juga: Eks Kadis Pertambangan Energi Lahat & 5 Orang Lain Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengolahan Tambang

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dan menahan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi  Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera Yang Menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup Dan Kerugian Negara Atau Kerugian Perekonomian Negara Pada Tahun 2010 s.d. Tahun 2014 Di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Asintel Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi, mengatakan 6 Orang sebagai Tersangka yakni 3 orang dari pihak swasta dan 3 orang merupakan Oknum ASN Dinas pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat saat itu.

"Tiga tersangka dari swasta yakni inisial ES, G dan B selaku Komisaris PT. Bara Centra Sejahtera atau PT. Andalas Bara Sejahtera. Dan 3 tersangka yang merupakan oknum ASN yakni M selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015," katanya, Senin (22/7/2024) lalu.

S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2011 2016. Serta LD selaku Kepala Seksi pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010 s.d 2016.  

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved