Pilkada Sumsel 2024

Ini Cara dan Syarat Mengurus Izin Pindah TPS di Pilkada Sumsel 2024, Batas Akhir 28 Oktober Nanti

Meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel) 2024, telah ditetapkan dan telah didata di Te

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
winando/tribunsumsel.com
Ilutrasi TPS - Simak Ini Cara dan Syarat Untuk Mengurus Pindah TPS Jelang Pilkada 2024 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan (Sumsel) 2024, telah ditetapkan dan telah didata di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.

Namun, bagi masyarakat dapat mengajukan pindah memilih jika TPS Pilkada 2024 yang ditetapkan, berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini atau saat mencoblos nanti. 

Pindah memilih atau pindah TPS adalah mekanisme bagi masyarakat yang masuk DPT, tetapi tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar pada hari pemungutan suara.

Dengan mengajukan pindah memilih, masyarakat tetap dapat memberikan hak suara dalam Pilkada 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebelum menyimak syarat dan cara pindah TPS memilih Pilkada 2024, kenali dulu jadwal mengajukan pindah memilih untuk berpartisipasi pada pesta demokrasi tahun ini.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi Prahara Andri Kusuma mengatakan, pindah memilih untuk pindah TPS Pilkada 2024 sudah dapat diurus sejak penetapan DPT.

 "Ada proses pindah memilih, dan ada kriterianya," kata Prahara, Rabu (16/10/2024). 

Menurutnya periode pindah memilih H-30 berlangsung pada 17 September hingga maksimal 28 Oktober 2024.

"Jadi bagi masyarakat yang telah terdaftar di DPT, dan pada tanggal 27 November 2024 karena keadaan tertentu harus memilih ditempat lain (TPS) lain, maka harus segera urus pindah memilih, " ucapnya. 

Dijelaskannya, keadaan tertentu itu antara lain karena pindah domisili, tugas belajar, menjalankan tugas, bekerja diluar domisili, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar. 

"Untuk itu, agar mereka segera menghubungi PPS, PPK dan KPU kabupaten kota, untuk mengajukan pindah memilih ke TPS tujuan, " tandasnya. 

Berdasarkan akun media sosial KPU Sumsel, batas waktu H-30 pemungutan suara berlaku bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, diantaranya Penyandang disabilitas yang sedang dalam perawatan di panti rehabilitasi Menjalani rehabilitasi narkoba.

Sertai sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi Pindah domisili Bekerja di luar domisilinya. 

Sementara itu, periode kedua, batas waktu mengurus pindah TPS adalah H-7 hari pemungutan atau maksimal 20 November 2024. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved