Polisi Dipecat usai Bongkar Mafia BBM

Nasib Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Kasus Mafia BBM, Ngaku Diperintah Atasan

Rudy menjelaskan dalam fakta persidangan Ahmad mengakui membeli solar subsidi pada 15 Juni 2024 menggunakan barcode orang lain dan menyuap seorang

(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Ipda Rudy Soik, saat menjelaskan terkait dirinya yang dipecat sebagai polisi usai ungkap mafia BBM. 

Rudy kemudian melontarkan pertanyaan kepada Ahmad yang pernah mengaku bahwa Algajali pernah memesan solar subsidi sebanyak dua kali darinya.

"Itu pengakuan dalam rekaman, maka saya minta rekaman saya diuji di Forensik Mabes Polri. Saya bicara di PTDH karena pasang garis polisi," kata dia.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTT, Kombes Taufik Irpan Awaluddin, mengatakan, Ipda Rudy Soik masih punya kesempatan selama 30 hari untuk mengajukan banding.

Apabila memori bandingnya sudah ada, maka Polda NTT siap lakukan persidangan.

"Sejauh ini yang bersangkutan belum ajukan banding kepada kami. Kalau sudah ada, maka hakim komisi banding akan mempertimbangkan perkara tersebut apakah menerima atau menolak," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT dipecat. Informasi itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2024) malam.

 "Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri," kata Ariasandy.

Alasan Rudy dipecat, lanjut Ariasandy, karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionakan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara memasang garis polisi di rumah milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy kata dia, melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved