CPNS dan PPPK 2024

Gaji PPPK Paruh Waktu, Sama-sama Pelamar PPPK 2024, Bedanya dengan PPPK Penuh Waktu

Gaji PPPK paruh waktu, sama-sama pelamar PPPK 2024, bedanya dengan PPPK Penuh waktu. Honorer yang tidak lulus PPPK 2024 jadi PPPK Paruh Waktu.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Gaji PPPK paruh waktu, sama-sama pelamar PPPK 2024, bedanya dengan PPPK Penuh waktu. Honorer yang tidak lulus PPPK 2024 jadi PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gaji PPPK paruh waktu, sama-sama pelamar PPPK 2024, bedanya dengan PPPK Penuh waktu, banyak ditanyakan beberapa waktu terakhir. 

Menjawab pertanyaan tersebut silakan simak penjelasan berikut. 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB memastikan per 31 Desember 2024 mendatang tidak akan ada lagi pegawai honorer.

Sebagai solusinya adalah pemerintah akan menerapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu. 

Mereka pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah atau lembaga lainnya diarahkan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK 2024 karena memang tidak ada pengangkatan otomatis.

Bagi honorer yang nantinya ternyata lulus tahapan seleksi PPPK 2024 maka statusnya akan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Sedangkan honorer yang tidak lulus setelah melalui tahapan demi tahapan seleksi PPPK 2024 maka statusnya nanti menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Keterangan ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja beberapa waktu lalu. 

Pada tahun anggaran 2024,  jumlah formasi PPPK 2024 sebanyak 1,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 ribu formasi untuk pemda. 

Karena kuota PPPK 2024 untuk pemda hanya 800 ribu, maka honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Perihal gaji PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Keuntungan menjadi PPPK Paruh Waktu:

1. Mendapatkan Nomor Induk atau NI PPPK dari Pemerintah dan berstatus ASN.

2. Dapat bekerja lain diluar statusnya sebagai ASN.

3. Mendapat tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 seperti ASN Lainnya

4. Mendapat Jaminan Pensiun atau Hari Tua

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved