Berita Palembang
Gaji DPRD Sumsel Capai Rp52 Juta per Bulan, Belum Termasuk Dana Reses dan Uang Saku Perjalanan Dinas
Berikut ini rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Sumsel yang Mencapai Rp 52 Juta per Bulan.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Berikut ini rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Sumsel.
Sebelumnya, 74 anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2024-2029 telah dilantik sejak 24 September lalu.
Selama jadi wakil rakyat mereka berhak mendapat fasilitas yang diberikan negara.
Berdasarkan data yang didapat, penghasilam kotor mereka rata- rata yang didapat sekitar Rp 52 juta perbulan.
Perincian penghasilannya adalah uang representasi atau gaji pokok (75 persen dari gaji pokok Gubernur Rp 3 juta) Rp 2.250.000, uang paket (10 persen uang representasi) Rp225.000, tunjangan keluarga Rp 270.000, tunjangan jabatan anggota Dewan Rp3.262.000.
Kemudian tunjangan komunikasi intensif Rp 20.732.000, tunjangan perumahan Rp11.000.000, tunjangan transport 13.000.000, dan tunjangan beras Rp 6.000x 10 kg beras, jika 1 anak dan istri maka dikalikan 3 menjadi 30 Kg jika diuangkan sebesar Rp 217.260.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU Timur Capai Rp 26 Juta - Rp 35 Juta Perbulan, Berikut Rinciannya
Selanjutnya tunjangan Badan Pemb.PERDA Rp 130.500, dan tunjangan khusus/PPh Rp 972.854.
Sehingga total jumlah penghasilan kotor setiap anggota dewan Sumsel sebesar Rp 52.190.626.
Terdapat juga potongan- potongan, mulai PPh 21 Rp 972.854, PPh tunjangan perumahan (7,5 persen ) Rp 1.650.000, PPh tunjangan komunikasi intensif (7,5 % ) Rp 3.209.800, dan PPh tunjangan transportasi (7,5 % ) Rp 1.950.000, total potongan Rp 7.965.489
Sehingga penghasilan atau gaji bersih yang diterima para anggota DPRD Sumsel sebesar Rp 44.225.135.
Meski begitu penghasilan ketua maupun 3 pimpinan lainnya (Wakil ketua) akan lebih kecil dibanding anggota biasa.
Di mana setiap bulan, ketua dan wakil ketua DPRD Sumsel, tidak lagi mendapatkan tunjangan transportasi dan tunjangan rumah, karena sudah mendapatkan mobil dan rumah dinas dari pemerintah.
Meski uang representasi yang didapat full 100 persen yaitu Rp 3 juta, sedangkan tiga pimpinan 80 persen.
Selain itu, para wakil rakyat tersebut juga akan mendapatkan anggaran dana reses dengan besaran Rp 150 juta per 4 bulan sekali, sebagai kegiatan mereka menyerap aspirasi masyarakat.
Termasuk uang saku jika melakukan kunjungan kerja ke luar daerah, yang besarannya bervariasi, di mana dalam setiap minggu biasanya ada kegiatan tersebut.
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Viral Tukang Susu Keliling Diduga Berbuat Asusila ke Siswa SDN 113 di Sako Palembang, Sekolah Tegas |
![]() |
---|
Herman Deru Pastikan Pembangunan Palembang New Port Seluas 59 Hektare di Tanjung Carat Siap Dibangun |
![]() |
---|
Diabetes dan TBC Masih Signifikan di Indonesia, Generali Ajak Masyarakat Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.