Owner Pallubasa Serigala Kecelakaan

Alasan Polisi Tetapkan Haji Al Qadri Owner Pallubasa Serigala Tersangka Dianggap Lalai, Melaju Cepat

Haji Al Qadri Chaerudin, owner Pallubasa Serigala ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknyakarena dianggap lalai

(Kompas.com/Reza Rifaldi)
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat saat diwawancarai awak media di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Haji Al Qadri Chaerudin, owner Pallubasa Serigala ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan istri dan anaknya karena dianggap lalai mengemudi.

Adapun penetapan tersangka diumumkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024). 

"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," ujar Kompol Mamat. Dikutip dari Tribun-timur.com, Jumat (11/10/2024).

Akibat perbuatannya, Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) Nomor 2 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.

Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan pengemudi mengendarai kendaraanya karena kelalaianya hingga menyebabkan istri dan anaknya meninggal dunia.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat saat mengumumkan tersangka kecelakaan maut di kantornya, Jumat (11/10/2024).
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat saat mengumumkan tersangka kecelakaan maut di kantornya, Jumat (11/10/2024). (Kolase/Tribun Timur)

Hasil uji Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan bahwa Haji Qadri mengemudikan mobil jenis SUV merek Land Cruiser dengan kecepatan tinggi, melebihi batas yang ditentukan di ruas jalan tol.

Kata Mamat, tersangka sedang terburu-buru menuju bandara.

"Melaju dengan cepat karena buru-buru mau mengantar ke Bandara. Tapi, karena kelalaian, sehingga ditetapkan tersangka," tambah Mamat. 

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka melaju dengan kecepatan sekitar 127 kilometer per jam, padahal batas kecepatan maksimal seharusnya antara 60 hingga 80 kilometer per jam.

Baca juga: Meski Tersangka, Owner Pallubasa Serigala Tak Ditahan di Kasus Kecelakaan Tewaskan istri dan Anak

Tak Ditahan

Meski ditetapkan tersangka Haji Al Qadri Chaerudi tidak ditahan.

Adapun alasanya karena selama penyelidikan dan penyidikan, sang owner kooperatif.

Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.

Di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved