Owner Pallubasa Serigala Kecelakaan

Meski Tersangka, Owner Pallubasa Serigala Tak Ditahan di Kasus Kecelakaan Tewaskan istri dan Anak

Polrestabes Makassar tak melakukan penahanan terhadap Haji Al Qadri Chaerudin (36) owner Pallubasa Serigala meski berstatus tersangka.

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribun Timur
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat saat mengumumkan tersangka kecelakaan maut di kantornya, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Polrestabes Makassar tak melakukan penahanan terhadap Haji Al Qadri Chaerudin (36) owner Pallubasa Serigala meski berstatus tersangka.

Haji Al Qadri Chaerudin jadi tersangka ats kasus kecelakaan maut tewaskan istri Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).

Polisi tak menahan lantaran Haji Al Qadri dinilai kooperatif saat proses penyelidikan dan juga menyangkut sisi kemanusiaan.

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat ditemui di kantornya, Jumat (11/10/2024) sore melansir dari Tribuntimur.com.

VIDEO Niat Hati Jenguk Anak, Owner Pallubasa Serigala Tewas Kecelakaan di Tol Bersama Putranya
VIDEO Niat Hati Jenguk Anak, Owner Pallubasa Serigala Tewas Kecelakaan di Tol Bersama Putranya (Youtube/Tribun Sumsel)

"Dengan pertimbangan yang pertama, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua, korban meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka juga, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan," sambungnya.

Meski tidak ditahan, Al Qadri lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota.

"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.

Rencananya kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.

Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.

Terancam 6 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Owner Pallubasa Serigala, H Al Qadri Chaerudin ditetapkan tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya, Rabu (25/9/2024) malam.

Penetapan tersangka H Al Qadri Chaerudin, diumumkan Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat di kantornya, Jumat (11/10/2024).

"Tersangka berinisial Haji AQ (Al Qadri) umur 36 tahun pekerjaan swasta alamat yang sama dengan korban meninggal dunia," kata Kompol Mamat.

Adapun pasal yang diterapkan kata Mamat, Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3 Subsider Pasal 109 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).

"Ancaman hukumannya, paling lama penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved