Pilkada OKI 2024
8 ASN di Sumsel Langgar Netralitas Pilkada 2024, Diantaranya dari Kabupaten Ogan Komering Ilir
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di jajaran Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan delapan rekomendasi ke BKN.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di jajaran Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan delapan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahwasanya telah terjadi adanya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Sumatera Selatan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
Rekomendasi dikeluarkan terhadap seorang kepala badan di Kota Lubuk Linggau dan dua camat masing-masing di wilayah kota Pagar Alam dan Lubuklinggau. Serta ASN lain yaitu seorang sekretaris kecamatan, seorang pengawas sekolah dan Pemkot Palembang.
Selain itu, rekomendasi pelanggaran netralitas ASN dikeluarkan oleh Bawaslu Ogan Komering Ilir terhadap ASN di sekretariat DPRD Kabupaten OKI dan Bawaslu Kabupaten OKU Timur satu rekomendasi pelanggaran netralitas ASN.
Disampaikan Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona pelanggaran berdasar laporan dugaan keterlibatan ASN inisial RD tercatat dalam politik praktis.
"Terdapat ASN berinisial RD yang kedapatan menghadiri deklarasi salah satu bakal pasangan calon kepala daerah di Kabupaten OKI," kata Romi sewaktu dihubungi Jum'at (11/10/2024).
Masih katanya, rekomendasi salah satu ASN ke BKN telah diberikan karena yang bersangkutan terbukti tidak netral.
"Saat ini kami (Bawaslu OKI) sedang menangani dan mengkaji beberapa laporan yang masuk terkait netralitas ASN dan sejauh ini ada 4 orang ASN yang sudah dilaporkan," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatasApp Tribunsumsel
Catatan Pilkada OKI 2024, Ada 20 Laporan Masyarakat dan 1 Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran |
![]() |
---|
Menang Suara, Muchendi Mahzareki-Supriyanto Jadi Bupati-Wakil Bupati OKI Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Pelantikan Muchendi-Supriyanto Sebagai Bupati-Wabup OKI Digelar 10 Februari 2025, Tak ada Gugatan MK |
![]() |
---|
Pemkab OKI Gelar Rapat Persiapan Syarat Administrasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
765 Pemilih Disabilitas Gunakan Hak Suaranya Pada Pilkada 2024 di OKI, Berikut Rincian Perdaerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.