Berita Prabumulih

Beli Pertalite Harus Pakai QR Barcode Mulai Berlaku di Prabumulih, Banyak Pengendara Daftar di SPBU

Penerapan aturan beli pertalite harus menggunakan QR Barcode saat ini juga sudah mulai berlaku di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON BASTARI
SPBU di Prabumulih mulai menerapkan sistem scan QR Barcode untuk pembelian pertalite, Rabu (9/10/2024) 

Laporan wartawan Tribun Sumsel - Edison Bastari

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Penerapan aturan beli pertalite harus menggunakan QR Barcode saat ini juga sudah mulai berlaku di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Fakta di lapangan, masih banyak pengendara yang belum mengetahui kebijakan ini sehingga mereka kesulitan saat hendak mengisi bahan bakar. 

Hal ini sontak menimbulkan rasa kecewa bagi para pengendara. 

Penyebabnya sejumlah pengendara tidak bisa mengisi BBM karena sejumlah SPBU mulai menerapkan Sistem Barcode.

Andre, satu diantara pengendara mengaku kecewa tak bisa isi BBM padahal tangki sudah hampir kosong dan keburu waktu untuk bekerja.

"Harus buat barcode padahal mau cepat, terpaksa isi minyak eceran di pinggir jalan dulu," katanya ketika diwawancarai seraya enggan diambil gambarnya, Rabu (9/10/2024).

Baca juga: Mulai 1 Oktober 2024, Mobil Beli Pertalite di SPBU Pakai Barcode, Jika Tak Punya Pembelian Dibatasi

Hal yang sama disampaikan Agus, pengendara lainnya yang mengaku terpaksa mengurus barcode terlebih dahulu untuk mengisi minyak di SPBU 24.311.39 Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

"Tadi tidak bisa isi BBM karena belum ada barcode, jadi terpaksa harus buat barcode dulu," tutur Agus kepada wartawan.

Agus mengaku dirinya kemudian mengurus pembuatan barcode dibantu petugas SPBU dan setelah selesai dicoba isi lalu berhasil.

"Alhamdulillah bisa mengisi, kita setuju ini diterapkan agar pengisian BBM ini tertib dan subsidi benar-benar tepat sasaran," katanya.

Sementara itu Pengawas SPBU 24.311.39 Cambai, Deny mengaku pihaknya menerapkan barcode sudah lama namun baru beberapa hari ini melarang kendaraan yang tak memiliki barcode untuk mengisi BBM.

"Intinya kita mengikuti aturan dari pusat, kita menerapkan sesuai aturan. Pengendara harus ada barcode dan kita memberikan layanan untuk pendaftaran barcode bagi pengendara," katanya.

Berlaku Mulai 1 Oktober

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved