Berita Pali

Curi Sapi Tetangganya Dengan Cara Dimasukkan ke Mobil, Pria di PALI Kini Ditangkap Polisi

Aksi Pencurian dua ekor sapi yang dilakukan tersangka pada hari Rabu 25 September 2024 lalu, membuat resah warga sekitar.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Curi Sapi Tetangganya Dengan Cara Dimasukkan ke Mobil, Pria di PALI Kini Ditangkap Polisi 

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALIPria bernama Isar Saputra (27) harus mendekam dipenjara.

Hal tersebut setelah ia mencuri sapi milik Anwar Junaidi (57) di Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Aksi Pencurian dua ekor sapi yang dilakukan tersangka pada hari Rabu 25 September 2024 lalu, membuat resah warga sekitar.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian kejadian ini bermula saat Anwar Junaidi pemilik sapi yang seperti biasanya melepaskan 2 ekor sapinya di kebun yang berada dikawasan Hamparan Paye Lemban Jurung, Desa Mangkunegara.

Namun ketika sore hari, saat pemilik kembali ke kebun, dia mendapati dua ekor sapi miliknya sudah tidak ada di tempat.

Setelah berhari-hari dilakukan pencarian oleh Anwar, sapi tersebut tak kunjung ketemu, hingga akhirnya Anwar melapor ke Polsek Penukal Abab pada 3 Oktober 2024.

Atas pencurian 2 ekor sapi miliknya, Anwar Junaidi menderita kerugian Rp 25 Juta.

Baca juga: Dapat Laporan Masyarakat Dari Aplikasi Banpol, Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Kebun Sawit PALI

Baca juga: Curi 20 Meteran Air PDAM Milik Warga, Pria di PALI Akhirnya Kepergok Saat Beraksi, Warga Kesal

Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban, pihaknya menemukan titik terang dalam pengungkapan kasus pencurian ini, mengarah kepada seorang pria bernama Isar Saputra (27), warga Dusun I Desa Mangkunegara.

"Setelah mengetahui identitas tersangka, dalam waktu singkat,kami dapat langsung mengamankan tersangka," kata AKP Ardiansyah, Minggu (6/10/2024)

Tersangka tak mampu mengelak saat diinterogasi, dan akhirnya mengakui perbuatannya mencuri sapi Anwar di lokasi Hamparan Paye Lemban Jurung, Desa Mangkunegara.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil minibus Daihatsu berwarna silver metalik dengan nomor polisi BE 1871 YT, lengkap dengan STNK dan kunci mobil yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Kasus ini kini sedang kami proses secara hukum, tersangka saat ini kita amankan dan harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya," pungkasnya. 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved