Berita Pali
Curi Sapi Tetangganya Dengan Cara Dimasukkan ke Mobil, Pria di PALI Kini Ditangkap Polisi
Aksi Pencurian dua ekor sapi yang dilakukan tersangka pada hari Rabu 25 September 2024 lalu, membuat resah warga sekitar.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Pria bernama Isar Saputra (27) harus mendekam dipenjara.
Hal tersebut setelah ia mencuri sapi milik Anwar Junaidi (57) di Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Aksi Pencurian dua ekor sapi yang dilakukan tersangka pada hari Rabu 25 September 2024 lalu, membuat resah warga sekitar.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian kejadian ini bermula saat Anwar Junaidi pemilik sapi yang seperti biasanya melepaskan 2 ekor sapinya di kebun yang berada dikawasan Hamparan Paye Lemban Jurung, Desa Mangkunegara.
Namun ketika sore hari, saat pemilik kembali ke kebun, dia mendapati dua ekor sapi miliknya sudah tidak ada di tempat.
Setelah berhari-hari dilakukan pencarian oleh Anwar, sapi tersebut tak kunjung ketemu, hingga akhirnya Anwar melapor ke Polsek Penukal Abab pada 3 Oktober 2024.
Atas pencurian 2 ekor sapi miliknya, Anwar Junaidi menderita kerugian Rp 25 Juta.
Baca juga: Dapat Laporan Masyarakat Dari Aplikasi Banpol, Polisi Gerebek Pengedar Narkoba di Kebun Sawit PALI
Baca juga: Curi 20 Meteran Air PDAM Milik Warga, Pria di PALI Akhirnya Kepergok Saat Beraksi, Warga Kesal
Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban, pihaknya menemukan titik terang dalam pengungkapan kasus pencurian ini, mengarah kepada seorang pria bernama Isar Saputra (27), warga Dusun I Desa Mangkunegara.
"Setelah mengetahui identitas tersangka, dalam waktu singkat,kami dapat langsung mengamankan tersangka," kata AKP Ardiansyah, Minggu (6/10/2024)
Tersangka tak mampu mengelak saat diinterogasi, dan akhirnya mengakui perbuatannya mencuri sapi Anwar di lokasi Hamparan Paye Lemban Jurung, Desa Mangkunegara.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil minibus Daihatsu berwarna silver metalik dengan nomor polisi BE 1871 YT, lengkap dengan STNK dan kunci mobil yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Kasus ini kini sedang kami proses secara hukum, tersangka saat ini kita amankan dan harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya," pungkasnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Warga Senang, Jembatan Sungai Pabil Semanggus di Jalan Alternatif PALI-Musi Rawas Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Dorong Santri Terapkan Ketahanan Pangan, Polres PALI Tanam Jagung & Beri Bantuan Pupuk ke Pesantren |
![]() |
---|
Penjual Bendera di PALI Keluhkan Sepi Pembeli Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke- 80, Omset Merosot Tajam |
![]() |
---|
Butuh 10 Menit, Damkar PALI Evakuasi Kerbau yang Terperosok di Parit, 8 Personel Diterjunkan |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Beri Bantuan Rp 67,5 M ke Pemkab PALI, Rp 20 M Fokus Untuk PDAM Tirta PALI Anugerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.