CPNS dan PPPK 2024

Syarat dan Cara Daftar PPPK 2024 Pemkab OKU Timur, Dibuka 1.436 Formasi

Berikut Ini Syarat-syarat Hingga Tata Cara Pendaftaran PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur

TRIBUN SUMSEL
Berikut Ini Syarat-syarat Hingga Tata Cara Pendaftaran PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur 

2. Tenaga Guru

a. Kriteria pelamar untuk jabatan fungsional guru meliputi:

1) Pelamar prioritas;

2) Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II);

3) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

b. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari swasta disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari Kepala Instansi/Lembaga/Yayasan.

3. Tenaga Kesehatan

a. Kriteria pelamar untuk jabata fungsional Kesehatan meliputi:

1) D-IV Bidan pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023;

2) eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan

3) pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

b. Pelamar D-IV Bidan pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK tahun 2023.

c. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan

2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved