Berita Lubuklinggau

Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas, Mantan Kabid Disdik Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis dibacakan  langsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang, Kamis 3 Oktober 2024.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
Netty Herawati pelaku korupsi Rumah Tahfiz Musi Rawas saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Kamis (3/10/2024). 

"Dalam kasus ini pelaku sebagai KPA dan Kabid, modusnya kegiatan makan minum rumah tahfidz tahun 2021 2022 ini dilaksanakan dengan cara memasak sendiri dengan biaya diberikan dinas pendidikan sebesar Rp. 580 juta sedangkan dianggarkan APBD Rp 836 juta," ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara untuk tersangka baru satu orang, hanya saja tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lainnya.

"Kalau sejauh ini baru satu tersangka tapi nanti tergantung penyidikan kalau ada hal baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ungkapnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved