Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina

Eksepsi Ditolak, Sidang 4 Pelajar Terdakwa Pembunuh AA Siswi di Palembang Dilanjutkan

Upaya eksepsi yang dilakukan kuasa hukum 4 terdakwa pembunuh AA siswi di kuburan cina ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sidang 4 Pembunuh AA Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang tetap dilanjukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upaya eksepsi yang dilakukan kuasa hukum 4 terdakwa pembunuh AA siswi di kuburan cina TPU Talang Kerikil ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang

Sebelumnya, kuasa hukum keempat terdakwa, Hermawan SH sudah mengajukan ekspesi dari kliennya.

Majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi yang diajukan Hermawan.

"Poin penolakan dari Majelis Hakim pada prinsipnya pokoknya dalil eksepsi kita tidak diterima karena sudah masuk ke pokok perkara, jadi harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan," ujar kuasa hukum empat ABH, Hermawan setelah sidang putusan sela, Kamis (3/10/2024). 

Baca juga: Orangtua 4 Pembunuh AA Siswi SMP Palembang Enggan Minta Maaf, Keluarga Korban : Kami Fokus ke Sidang

Lanjut Hermawan, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa menghadirkan masing-masing saksi untuk pembuktian pokok perkara.

"Dari JPU ada 13 orang saksi dan dari kami ada 3 saksi. Besok jadwalnya saksi dari JPU, kami harap semuanya hadir sesuai BAP," katanya.

Dalam persidangan selanjutnya, Hermawan menegaskan pihaknya menantikan kehadiran para saksi untuk menjelaskan perihal tindak pidana yang menjerat kliennya.

"Agar kebenaran materil dibuka secara terang benderang karena kami berkeyakinan tidak bersalah, sedangkan JPU mendakwakan bersalah ada 6 dakwaan. Kami harap semua saksi hadir demi tegaknya aturan hukum," tuturnya.

Dalam dakwaan JPU menjerat keempat ABH yang berinisial IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU perlindungan anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. 
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved