Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina
Eksepsi Ditolak, Sidang 4 Pelajar Terdakwa Pembunuh AA Siswi di Palembang Dilanjutkan
Upaya eksepsi yang dilakukan kuasa hukum 4 terdakwa pembunuh AA siswi di kuburan cina ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upaya eksepsi yang dilakukan kuasa hukum 4 terdakwa pembunuh AA siswi di kuburan cina TPU Talang Kerikil ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Sebelumnya, kuasa hukum keempat terdakwa, Hermawan SH sudah mengajukan ekspesi dari kliennya.
Majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi yang diajukan Hermawan.
"Poin penolakan dari Majelis Hakim pada prinsipnya pokoknya dalil eksepsi kita tidak diterima karena sudah masuk ke pokok perkara, jadi harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan," ujar kuasa hukum empat ABH, Hermawan setelah sidang putusan sela, Kamis (3/10/2024).
Baca juga: Orangtua 4 Pembunuh AA Siswi SMP Palembang Enggan Minta Maaf, Keluarga Korban : Kami Fokus ke Sidang
Lanjut Hermawan, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa menghadirkan masing-masing saksi untuk pembuktian pokok perkara.
"Dari JPU ada 13 orang saksi dan dari kami ada 3 saksi. Besok jadwalnya saksi dari JPU, kami harap semuanya hadir sesuai BAP," katanya.
Dalam persidangan selanjutnya, Hermawan menegaskan pihaknya menantikan kehadiran para saksi untuk menjelaskan perihal tindak pidana yang menjerat kliennya.
"Agar kebenaran materil dibuka secara terang benderang karena kami berkeyakinan tidak bersalah, sedangkan JPU mendakwakan bersalah ada 6 dakwaan. Kami harap semua saksi hadir demi tegaknya aturan hukum," tuturnya.
Dalam dakwaan JPU menjerat keempat ABH yang berinisial IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU perlindungan anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Tolak Tuntutan Mati, Keluarga Remaja Pembunuh Siswi SMP Palembang Demo Minta Sidang Vonis Ditunda |
![]() |
---|
Alasan JPU Beri Tuntutan Pidana Mati Kepada IS Tersangka Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati ke IS Otak Pembunuh Siswi SMP di Palembang, Tak Ada Hal Meringankan |
![]() |
---|
Dituntut JPU Dengan Pidana Mati, IS Pelaku Utama Pembunuh AA Siswi SMP Kuburan Cina Tertunduk Diam |
![]() |
---|
IS Dituntut JPU Pidana Mati di Kasus Pembunuhan AA Siswi SMP di Kuburan Cina, Keluarga Apresiasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.