Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina

Orangtua 4 Pembunuh AA Siswi SMP Palembang Enggan Minta Maaf, Keluarga Korban : Kami Fokus ke Sidang

Momen pertemuan antara keluarga korban dan keluarga terdakwa pembunuh dan rudapaksa AA siswi SMP di Kuburan Cina Palembang terjadi di sidang perdana.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Marlina dan Udin, ayah serta bibi AA saat hadir dalam sidang perdana kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap AA yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Momen pertemuan antara keluarga korban dan keluarga terdakwas kasus pembunuhan dan rudapaksa AA siswi SMP di Kuburan Cina Palembang terjadi dalam sidang perdana, Selasa (1/10/2024). 

Udin ayah kandung AA serta Marlina tante AA bertemu dengan orangtua dari empat pelaku yang merenggut nyawa korban.

Marlina tante korban mengatakan, ia mengakui ada rasa kesal ketika bertemu dengan keluarga pelaku.

"Kami sebagai korban pasti ada rasa kesal (melihat keluarga pelaku), tapi semua kami kembalikan kepada penegak hukum. Kami berusaha tidak anarkis dan mengikuti sidang," kata Marlina setelah persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. 

Baca juga: 4 Pembunuh AA Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Didakwa Pasal Berlapis, Akan Ajukan Nota Keberatan

Marlina mengatakan, sampai hari ini belum ada permohonan maaf dari keluarga terdakwa atas peristiwa yang terjadi.

"Belum ada (minta maaf) malahan kami dengar mereka tidak mau minta maaf. Intinya kami kembalikan kepada proses hukum," katanya.

Kuasa hukum keluarga korban Zahra Amalia SH mengatakan, meski keluarga pelaku enggan meminta maaf pihaknya tetap berfokus pada pembuktian perkara di persidangan. 

Kendati keluarga terdakwa tidak mau meminta maaf, keluarga korban tidak akan memaksa

"Ya terserah. Mereka bebas beragumen, kuasa hukumnya ikut sidang tinggal buktikan saja di persidangan ," tegas Zahra.

Keluarga mendukung penuh penegak hukum dalam hal ini Jaksa dan Majelis Hakim untuk memberikan hukuman setimpal kepada empat pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu.

"Harapannya pasal yang diterapkan sesuai dengan yang diperbuat mereka. Kami harap hukumannya setimpal meskipun ada yang tidak ditahan tapi sudah dijelaskan," katanya.
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved