CPNS dan PPPK 2024

Pengumuman Seleksi PPPK 2024 Kabupaten Musi Rawas untuk 142 Formasi, Syarat dan Tahap Pendaftaran

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), secara resmi mengumumkan rekrutmen penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN SUMSEL
Ilustrasi PPPK -- Pemkab Musi Rawas membuka rekrutmen PPPK 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), secara resmi mengumumkan rekrutmen penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Musi Rawas. 

Tahun 2024 ini, Pemkab Musi Rawas akan melakukan rekrutmen PPPK sebanyak 142 formasi, dengan rincian formasi guru sebanyak 30 orang, kesehatan 30 orang dan formasi teknis sebanyak 83 orang.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat pemungutan Nomor : O7/PANSEL-ASN/ MURA/2024, tentang penerimaan PPPK bagi pelamar prioritas D-IV bidang pendidikan tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (Database) BKN di lingkungan Pemkab Musi Rawas tahun anggaran 2024.

Pendaftaran seleksi secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal I-20 Oktober 2024, dengan terlebih dahulu membuat akun dengan memasukkan NIK pada KTP dan meng-upload semua dokumen yang dibutuhkan dalam format PDF.

Baca juga: Link Download PDF PPPK 2024 Kabupaten Musi Rawas, Buka Formasi 142 Tenaga Teknis, Guru dan Kesehatan

• Berikut adalah ketentuan dan sarat untuk ikut seleksi P3K di Kabupaten Musi Rawas tahun 2024. 

1. Warga Negara Indonesia (WNI), 

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara,

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,

5. Sehat jasmani dan rohani,

6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat obatan terlarang atau sejenisnya,

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar,

8. Melampirkan akreditasi universitas,

9. Foto terbaru menggunakan kemeja putih berkerah berlatar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 kb.

• Persyaratan khusus 

1. Persyaratan untuk PPPK Formasi Jabatan fungsional Guru: 

a. Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Musi Rawas diperuntukan bagi pelamar : 

- Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) yaitu Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah. 

- Guru non-ASN di instansi daerah yaitu Pegawai terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.

b. Usia paling rendah 20  tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, 

2. Persyaratan untuk PPPK Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan: 

a. Kriteria pelamar untuk PPPK Formasi Jabatan Kesehatan Tahun Anggaran 2024 memiliki ketentuan sebagai berikut: 

- Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) yang terdaftar di database eks THK II pada BKN.

- Tenaga non-ASN yaitu pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja.

b. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar,

c. Dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidang Pendidik tahun 2023 yang dinyatakan lulus seleksi tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian. 

d. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. 

e. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023. 

f. Wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan, 

g. Memiliki pengalaman kerja secara terus menerus minimal 2 tahun.

h. Surat keterangan aktif bekerja,

i. Usia paling rendah 20 tahun. 

3. Persyaratan untuk PPPK Formasi Jabatan Fungsional dan Pelaksana Tenaga Teknis: 

a. Eks THK II yaitu pegawai yang terdaftar dalam database eks THK II.

b. Tenaga non ASN yaitu pegawai yang terdaftar dalam database)tenaga non ASN pada BKN.

c. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. 

d. Bagi pelamar penyandang disabilitas, melengkapi persyaratan sebagai berikut, 

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya,

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari.

e. Memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi minimal 2 tahun,

f. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.

Pendaftaran seleksi secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal I-20 Oktober 2024, dengan terlebih dahulu membuat akun dengan memasukkan NIK pada KTP dan meng-upload semua dokumen yang dibutuhkan dalam format PDF.

Berikut adalah tahapan rekrutmen P3K di Musi Rawas tahun 2024. 

1. Pendafataran: 1-20 Oktober

2. Seleksi administrasi: 1-29 Oktober

3. Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober-1 November,

4. Masa sanggah: 2-4 November,

5. Jawab sanggah: 2-6 November,

6. Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November,

7. Pelaksanan seleksi kompetensi: 2-19 Desember,

8. Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember,

9. Pelaksanan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember,

10. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember,

11. Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved