CPNS dan PPPK 2024

Link PDF Rincian Formasi PPPK BKD Provinsi Lampung 2024, Tenaga Teknis Buka 4.696 Formasi

Berikut ini link download pdf rincian formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024

Editor: Abu Hurairah
IG/bkd.lampung
Rincian Formasi PPPK BKD Provinsi Lampung 2024, Tenaga Teknis Buka 4.696 Formasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini link download pdf rincian formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2024

Pemerintah Provinsi Lampung telah umumkan rincian formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024.

Berdasarkan surat edaran pengumuman PPPK Provin Lampung, jumlah alokasi formasi yang dibutuhkan untuk penerimaan PPPK 2024 adalah sebanyak 6.873 (Enam ribu delapan ratus tujuh puluh tiga)

Adapun formasi dengan jenis penetapan kebutuhan terdiri dari:

  • 1. Formasi PPPK Tenaga Guru = 2.067 Formasi
  • 2. Formasi PPPK Tenaga Kesehatan = 110 Formasi
  • 3. Formasi PPPK Tenaga Teknis = 4.696 Formasi

Pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Informasi mengenai nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, beserta unit kerja penempatan terdapat diakses melalui laman link pdf berikut.

Link Download PDF Rincian Formasi PPPK 2024 Pemerintah Provinsi Lampung

Klik Link unduh di sini 

KRITERIA PELAMAR

1. Pelamar Tenaga Kesehatan

a. Pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Pemerintah Provinsi Lampung.
b. Pelamar Tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN)

1) pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Lampung; atau
2) pelamar yang aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Lampung paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

2. Pelamar Tenaga Guru

a. Pelamar Prioritas
1) Merupakan pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di Instansi Daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;
2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), hanya dapat melamar pada Pemerintah Provinsi Lampung tempat mengajar saat mendaftar;
3) Dalam hal terdapat pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), berasal dari luar Instansi Pemerintah atau dari sekolah swasta, dipersyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan.

b. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di Pemerintah Provinsi Lampung.

c. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN)
1) pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Pemerintah Provinsi Lampung;

2) pelamar non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di Pemerintah Provinsi Lampung saat mendaftar.

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pelamar yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

3. Pelamar tenaga teknis

a. Pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja di Pemerintah Provinsi Lampung.
b. Pelamar Tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN)

1) pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Lampung; atau
2) pelamar yang aktif bekerja pada Pemerintah Provinsi Lampung paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

4. Pelamar Penyandang Disabilitas

a. Pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir dengan ketentuan mampu melakukan tugas sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar.
b. Bagi pelamar seleksi PPPK jabatan fungsional guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru bahasa Indonesia atau jabatan fungsional guru bahasa inggris;
2) Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
3) Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan fungsional guru seni budaya keterampilan.

Baca juga: Rincian Formasi PPPK 2024 BKD Pemprov Jabar Lengkap dalam Format PDF, Total 4.064 Alokasi Formasi

Baca juga: Link Download PDF Rincian Formasi PPPK BKD Provinsi Kalimantan Tengah 2024, Buka 2.454 Tenaga Teknis

Baca juga: LINK PDF Formasi PPPK 2024 Kab. Malang Jawa Timur, Lengkap dengan Rincian Unit Penempatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved