Sidang Pembunuhan di Kuburan Cina

4 Pembunuh AA Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Didakwa Pasal Berlapis, Akan Ajukan Nota Keberatan

Empat pembunuh AA, siswi SMP yang  ditemukan tewas di kawasan TPU Talang Kerikil (Kuburan China) Palembang mulai menjalani persidangan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Syahrul Hidayat
Salah Seorang Saat Melihat Persidangan - 4 Pembunuh AA Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Didakwa Pasal Berlapis, Akan Ajukan Nota Keberatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat pembunuh AA, siswi SMP yang  ditemukan tewas di kawasan TPU Talang Kerikil (Kuburan China) Palembang mulai menjalani persidangan.

Keempatnya kini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMP di TPU Talang Kerikil, Selasa (1/10/2024).

Sidang perdana kasus tersebut berlangsung selama lebih dari 3 jam, setelah menghadirkan IS (16), penuntut umum turut menghadirkan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) lainnya yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12).

Mereka turut didampingi orangtuanya masing-masing selama sidang berlangsung.

Kuasa hukum empat ABH, Hermawan SH mengatakan, saat membacakan surat dakwaan, JPU menjerat keempat ABH dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU perlindungan anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. 

"Jaksa mengajukan dakwaan kombinasi. Dakwaan pertama kedua dan ketiga itu menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian Primer pasal 340 KUHP serta Subsider pasal 338 dan pasal 285," ujar Hermawan diwawancarai setelah sidang.

Baca juga: IS Pelaku Utama Pembunuh AA Siswi SMP Palembang Dihadirkan di Sidang Perdana, Didampingi Orangtua

Baca juga: Besok Sidang Perdana, Begini Kondisi Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan AA, Sehat Dapat Pembinaan

Menanggapi dakwaan dari JPU, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang yang bakal dilanjutkan besok.

"Besok kami ajukan eksepsi. Isi eksepsi kita gambarannya menyangkut hal tersebut bahwa dakwaan kabur tidak jelas, tidak lengkap. Besok akan kami tunjukkan," katanya.

Ia enggan mengomentari peran masing-masing kliennya, dan bersalah atau tidak akan ditunjukkan dalam eksepsi sebagai bentuk pembuktian perkara.

"Kalau menyangkut klien kami apa seperti apa itu kan masuk ke dalam pokok perkara pembuktiannya," katanya.
 

 

Baca berita Tribusumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved