Seputar Islam
Hukum Menikahkan Pasangan yang Perempuannya Hamil Duluan dan Konsekuensinya, Penjelasan Gus Baha
nanti kalau lahirnya anak perempuan, ketika dia menikah, walinya nanti tidak bisa dengan bapaknya meskipun jelas-jelas bapaknya yang bersetubuh
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Menikahkan Pasangan yang Perempuannya Hamil Duluan dan Konsekuensinya
"Enggak usah susah, ada namanya hakim nanti, cuman disembunyikan (aibnya)," tegas Buya Yahya. "Hakim diam, atau datang ke kiai," lanjutnya. Wallahua'lam. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Prof Quraish Shihab Revisi Arti Kata Jaakum QS At Taubah Ayat 128 dalam Tafsir Al-Mishbah, Karyanya
Baca juga: Pengertian Orang Mukmin dan Ciri-cirinya Berdasarkan Arti dan Tafsir Surat Al Mukminun Ayat 1-11
Baca juga: Hukum Jual Beli Secara Kredit Bolehkah dalam Islam? Penjelasan Ustadz Abdul Somad : Ada Syaratnya
Baca juga: Pengertian Qardh, Istilah Bahasa Arab untuk Pinjaman Dana tanpa Imbalan, Syarat dan Hukum Qardh
Tags
Hukum Menikahkan Pasangan yang Perempuannya Hamil
hamil duluan baru menikah bagaimana hukumnya
hamil duluan baru menikah
hamil duluan bolehkah menikah
Gus Baha
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
nasab anak diluar nikah
nasab anak perempuan diluar nikah dalam islam
Buya Yahya
hamil duluan baru menikah menurut buya yahya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Seputar Islam
Doa dan Zikir Jumat Pagi, Lengkap Tulisan Arab, Latin Serta Terjemahannya |
![]() |
---|
Doa Nabi Ibrahim Setelah Membangun Ka'bah, Cocok Untuk Berangkat Haji dan Umroh, Arab Latin dan Arti |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Sunda 29 Agustus 2025, Tema Maulid Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Doa Sebelum dan Sesudah Baca Yasin untuk Orang Meninggal Teks Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Doa Yasin untuk Orang Meninggal, Ini Susunan dan Tata Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.