Seputar Islam

Hukum Menikahkan Pasangan yang Perempuannya Hamil Duluan dan Konsekuensinya, Penjelasan Gus Baha

nanti kalau lahirnya anak perempuan, ketika dia menikah, walinya nanti tidak bisa dengan bapaknya meskipun jelas-jelas bapaknya yang bersetubuh

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Hukum Menikahkan Pasangan yang Perempuannya Hamil Duluan dan Konsekuensinya 

"Enggak usah susah, ada namanya hakim nanti, cuman disembunyikan (aibnya)," tegas Buya Yahya. "Hakim diam, atau datang ke kiai," lanjutnya. Wallahua'lam. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Prof Quraish Shihab Revisi Arti Kata Jaakum QS At Taubah Ayat 128 dalam Tafsir Al-Mishbah, Karyanya

Baca juga: Pengertian Orang Mukmin dan Ciri-cirinya Berdasarkan Arti dan Tafsir Surat Al Mukminun Ayat 1-11

Baca juga: Hukum Jual Beli Secara Kredit Bolehkah dalam Islam? Penjelasan Ustadz Abdul Somad : Ada Syaratnya

Baca juga: Pengertian Qardh, Istilah Bahasa Arab untuk Pinjaman Dana tanpa Imbalan, Syarat dan Hukum Qardh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved