Seputar Islam

Hukum Jual Beli Secara Kredit Bolehkah dalam Islam? Penjelasan Ustadz Abdul Somad : Ada Syaratnya

Kredit kendaraan misalnya, hukumnya bisa halal dengan syarat tertentu. Kredit bisa halal jika transaksinya berupa uang dengan barang

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
Hukum Jual Beli Secara Kredit Bolehkah dalam Islam? Penjelasan Ustadz Abdul Somad : Ada Syaratnya 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sistem jual beli kredit sebenarnya diperbolehkan dalam Islam dengan beberapa syarat yang ditentukan. 

Ustadz Abdul Somad dikutip dari salah satu tayangan Youtube-nya yang diunggah SM Channel ketika menjawab pertanyaan salah satu jamaah menjelaskan "Kredit kendaraan misalnya, hukumnya bisa halal dengan syarat tertentu. Kredit bisa halal jika transaksinya berupa uang dengan barang,"

Menurut UAS --biasa Ustad Abdul Somad disapa-- kredit haram jika calon pembeli kendaraan meminjam uang ke bank konvensional, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan. "Maka hukumnya haram. Karena duit dengan duit termasuk riba," ujarnya. 

UAS lantas membeberkan perbedaan kredit kendaraan yang terjadi di bank syariah dengan bank konvensional. "Di bank syariah, kendaraan itu dibeli oleh mereka (pihak bank,-red) secara kontan, barulah nasabah membeli kendaraan ke bank tersebut dengan cara mencicil, jadi akadnya bukan uang dengan uang, tetapi uang dengan barang," terang UAS. 

Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, Syarat-syarat agar Kredit Terhindar Riba Dikutip dari buku ' Harta Haram Muamalat Kontemporer' karya Erwandi Tarmizi, dijelaskan bahwa Islam memperbolehkan jual beli kredit dengan beberapa persyaratan. Sekalipun akad jual-beli kredit dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga tunai pada dasarnya dibolehkan. 


Akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk keabsahannya, yang jika tidak terpenuhi, akad ini menjadi tidak sah, bahkan menjadi riba dan keuntungannya menjadi harta haram.

Syarat jual beli kredit dalam Islam : 
1. Akad ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba Maka jual-beli ini tidak dibolehkan. Juga tidak boleh dalam akad jual beli-kredit dipisah antara harga tunai dan margin yang diikat dengan waktu dan bunga, karena ini menyerupai riba (Journal Fiqh Council) 

2. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan Maka tidak boleh pihak penjual kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian setelah dia melakukan akad jual-beli, dia baru memesan motor dan membelinya ke salah satu pusat penjualan motor, lalu menyerahkannya kepada pembeli 

3. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang, yang telah dibeli tapi belum diterima dan belum berada ditangannya kepada konsumen. Maka tidak boleh pihak jasa kredit melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya sebelum barang yang telah dibelinya dari dealer motor diterimanya

4. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak atau mata uang Maka tidak boleh menjual emas dengan cara kredit, karena ini termasuk riba ba'i 

5. Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung Maka tidak boleh transaksi jual-beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Karena ini termasuk jual-beli utang dengan utang yang diharamkan 

6. Pada saat transaksi dibuat harga harus satu dan jelas serta besarnya angsuran dan jangka waktunya juga harus jelas 

7. Akad jual beli kredit harus tegas. Maka tidak boleh akad dibuat dengan cara beli sewa (leasing). 

8.Tidak boleh membuat persyaratan kewajiban membayar denda, atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran. Karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan orang-orang Jahiliyah di masa Nabi Muhammad Shallallau alaihi wa sallam.


Wallahu A'lam

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved