Gadis Tewas di Padang Pariaman
Alasan MJ Tak Ditahan Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Hukuman Kurang Tapi Ada Kasus Lain
Inilah alasan MJ, paman Indra atau IS tidak ditahan pihak kepolisian meski terlibat kasus pembunuhan NKS (18) Gadis Penjual Gorengan, ada kasus lain
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok MJ, paman Indra atau IS alias In Dragon tidak ditahan pihak kepolisian meski terlibat kasus pembunuhan NKS (18) Gadis Penjual Gorengan.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran hukumannya kurang dari 5 tahun hingga tak bisa ditahan polisi.
Baca juga: Jadi Tersangka Baru, MJ Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Dipenjara Kasus Lain
Kendati demikian, MJ tidak ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini, karena hukuman atas tindakannya kurang dari lima tahun.
"Jadi berdasarkan Pasal 21 ayat (44) KUHAP, bahwa perkara pidana yang ancamannya kurang dari lima tahun tidak bisa ditahan," tuturnya.
Hal itu sesuai dengan pasal yang dipersangkakan pada MJ, pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice, yaitu perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum, dengan ancaman hukuman sembilan bulan.

Namun, pihak kepolisian sudah menahan MJ dengan laporan tindak pidana lain yang masih dalam proses penyidikan.
"Jadi MJ ini sudah kami tahan dalam perkara lain yang sedang didalami oleh penyidik, mengingat adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut," jelasnya.
Lebih jauh, sebelumnya MJ terlibat lantaran membantu pelarian IS, sang keponakan selama 11 hari.
"Berdasarkan barang bukti yang kami punya, status MJ yang sebelumnya saksi kami naikan sebagai tersangka," kata Faisol.
IS sendiri merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari di Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Nia sebelumnya ditemukan meninggal dunia terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).
Sebelum ditemukan meninggal, Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga dua hari sebelumnya, Jumat (6/9/2024) malam, lantaran tidak pulang saat menjual gorengan.
Sepekan setelah penemuan jenazah Nia, polisi menetapkan IS sebagai tersangka.
IS pun yang sempat kabur ke dalam hutan berhasil ditangkap polisi di sebuah rumah kosong yang masih dalam satu kecamatan dengan tempat tinggal Nia.
20 Saksi Diperiksa
Sejauh ini, untuk proses penyidikan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, sejak awal kejadian.
Saksi itu terdiri dari keluarga korban, keluarga tersangka dan orang-orang yang melihat dan mendengar peristiwa tersebut.
Baca juga: VIDEO Paman Indra Septiarman Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Suruh IS Kabur
Baca juga: Polisi Tetapkan MJ, Paman Indra Tersangka Baru Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Setelah memastikan motif pelaku, Ahmad Faisol Amir menyebut saat ini pihaknya sedang mendalami apakah ada indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.
"Proses penyidikan terus kami lakukan, semua informasi terbaru akan kami berikan pada masyarakat," tuturnya.
Pihak kepolisian sudah memastikan bahwa motif tersangka kasus gadis penjual gorengan adalah pemerkosaan.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya sudah jelas motif utama IS adalah pemerkosaan.
"Motif utama sesuai keterangan tersangka dan keterangan saksi yang kami peroleh adalah pemerkosaan," ujarnya.
Diketahui sebelumynya, Indra ditangkap saat bersembunyi di atas rumah kosong milik warga Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (19/9/2024).
Saat diinterogasi, Indra menyebut sosok S diduga terlibat dalam pembunuhan NKS.
Irjen Pol Suharyono menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hingga mendapatkan keterangan yang jelas dan lengkap.
"Tapi kami masih terus akan melakukan penyelidikan terkait kemungkinan-kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus tersebut," kata Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono pada Selasa siang (24/9/2024) dilansir dari Youtube Kompas TV.

Selain dugaan pelaku utama, polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian tersangka.
"Kalau namanya membantu saya kira masih perlu dicermati lagi untuk dibuktikan lagi wujud apa membantu itu pun juga menjadi tersangka pasti, seperti misalnya mensupport logistik atau menyimpan atau melindungi tersangka, poin itula yang dikembangkan,
Kami tidak akan menduga-duga dan berasumsi, kecuali fakta yang menunjukkan ada pelaku lain, sehingga tidak menjadi tanda tanya dari publik," ungkap Kapolda.
Suharyono menerangkan akan membuka kasus pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan ini secara transparan kepada publik.
"Tetep memerintahkan kepada penyidik dan tim gabungan ini untuk mencermati sereal-realnya, bukan berasumsi, kalau ada hal-hal yang menguatkan pastinya semua akan berkembang," kata Kapolda.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
'In Dragon Dihukum Mati, Nak', Tangis Ibu Gadis Penjual Gorengan yang Anaknya Tewas Dibunuh Indra |
![]() |
---|
Akhir Nasib Indra Septiarman Pembunuh NKS Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Divonis Mati |
![]() |
---|
Hancur Hati Ayah NKS, Penjual Gorengan Tewas di Padang Pariaman, Makam Anaknya Dipakai Syuting |
![]() |
---|
Kejamnya Indra Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Korban Sempat Diseret ke Jurang 20 Meter |
![]() |
---|
Rekontruksi Kasus Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman, Jasad NKS Dihanyutkan Indra ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.