Hakim Mogok Kerja
Tanggapi Hakim Mogok Kerja, Rocky Gerung Cerita Ada Hakim Numpang Mobil Pengacara ke Pengadilan
Rocky menganggap, rencana mogoknya para hakim menjadi peringatan kepada negara, keadilan di Indonesia dalam keadaan rapuh.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ribuan hakim di seluruh Indonesia bakal mogok kerja selama lima hari pada 7-11 Oktober 2024 mendatang.
Rencana mogoknya hakim sebagai protes tidak naiknya tunjangan dan gaji dalam kurun waktu 12 tahun terakhir.
Pengamat politik, Rocky Gerung, turut bicara soal rencana hakim mogok kerja.
Rocky menganggap, rencana mogoknya para hakim menjadi peringatan kepada negara, keadilan di Indonesia dalam keadaan rapuh.
"Kalau hakim sudah protes terhadap keadilan, itu artinya hal mendasar bagi tumpuan proses-proses keadilan bangsa ini dalam keadaan rapuh," ujarnya dalam kanal YouTube miliknya, Jumat (27/9/2024), dilansir dari Tribunnews.
Rocky mengatakan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan oleh hakim adalah hal yang wajar.
Pasalnya, imbuh Rocky, tidak naiknya gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun adalah wujud tidak terealisasinya keadilan di Indonesia.
Dia mengakui banyak hakim telah menyuarakan kenaikan gaji dan tunjangan tersebut saat dirinya menjadi pengajar di lembaga di bawah Mahkamah Agung (MA).
"Ribuan hakim itu, berteriak setiap saya masuk kelas tentang kondisi penghargaan terhadap profesi itu," jelasnya.
Baca juga: Segini Gaji dan Tunjangan Hakim yang Buat Ribuan Hakim di Indonesia Mogok Kerja 5 Hari
Rocky pun bercerita, dirinya pernah melihat ada hakim yang menumpang mobil pengacara agar segera tiba di pengadilan.
Dia mengatakan, meski ada juga hakim yang terlibat untuk memperkaya diri sendiri, tetapi masih banyak juga hakim berintegritas dan tidak tergoda dengan suap.
Namun, Rocky menilai para hakim yang berintegritas itu juga seakan tidak dihargai negara dengan tak ada kenaikan gaji dan tunjangan.
"Jadi banyak hakim yang berintegritas mengikuti kondisi keadilan negeri ini. Tapi gaji mereka, tunjangan mereka ditelantarkan oleh negara," tuturnya.
Rocky pun mendukung rencana hakim untuk mogok kerja agar pemerintah menerima tekanan agar gaji dan tunjangan mereka naik.
Hakim Rencana Mogok Kerja 5 HariĀ
Sebelumnya, kabar hakim akan menggelar aksi mogok kerja disampaikan oleh Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid.
Fauzan mengatakan aksi tersebut bakal diikuti oleh ribuan hakim dan digelar pada 7-11 Oktober 2024 dengan tajuk "Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia".
"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," katanya, Kamis (26/9/2024), dikutip dari Kompas.com.
Fauzan menuturkan munculnya tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan dari hakim karena aturan terkait penggajian masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Baca juga: Alasan Ribuan Hakim Se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, Protes Gaji dan Tunjangan 12 Tahun Tak Naik
Hingga saat ini, ujar Fauzan, PP tersebut belum diubah atau disesuaikan meski, katanya Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.
"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini," tutur Fauzan.
Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar.
Kondisi ini, kata Fauzan mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.
Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.
Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.
"Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban," ujar Fauzan.
Baca juga: Ribuan Hakim di Seluruh Indonesia Bakal Mogok Kerja 5 Hari, Protes Gaji dan Tunjangan Tak Naik
Fauzan mengatakan, kesejahteraan hakim yang tidak memadai bisa mendorong hakim ke jurang korupsi.
Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.
Di sisi lain, PP Nomor 94 tahun 2012 itu dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.
"Karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak," kata Fauzan.
Para hakim juga mempersoalkan tunjangan kinerja yang hilang sejak 2012 di mana mereka tidak lagi menerima remunerasi.
Saat ini, pemegang palu pengadilan hanya mengandalkan tunjangan jabatan yang stagnan sejak 12 tahun lalu.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
'Gaji Kami Kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari', Curhat Koordinator SHI ke DPR RI soal Gaji Hakim |
![]() |
---|
Sebagian Hakim Ikut Cuti Massal, PN Kayu Agung OKI Tetap Gelar Sidang Seperti Biasa |
![]() |
---|
Tak Ikut Mogok Kerja, Hakim PN Palembang Gelar Solidaritas Tuntut Gaji dan Tunjangan Naik |
![]() |
---|
Curhat Pilu Irfan, Hakim yang Ikut Mogok Kerja 5 Hari, Protes 12 Tahun Gaji Tak Naik: Kami Resah |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan Hakim yang Buat Ribuan Hakim di Indonesia Mogok Kerja 5 Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.