Hakim Mogok Kerja

Segini Gaji dan Tunjangan Hakim yang Buat Ribuan Hakim di Indonesia Mogok Kerja 5 Hari

Gaji dan tunjangan hakim yang tak berubah 12 tahun masih mengacu pada (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam, SBY

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNBATAM.COM
Ilustrsi Hakim Ketok Palu. Gaji dan tunjangan hakim yang tak berubah 12 tahun masih mengacu pada (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam, SBY picu ribuan hakim di Indonesia mogok kerja 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ribuan hakim se-Indonesia akan melakukan aksi 'mogok' kerja.

Hal ini dikarenakan gaji dan tunjangan para hakim tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu. 

Sontak, hal itu memicu ribuan hakim di seluruh Indonesia berencana melakukan protes dengan cara cuti bersama selama lima hari mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.

Baca juga: Alasan Ribuan Hakim Se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, Protes Gaji dan Tunjangan 12 Tahun Tak Naik

Lantas berapa gaji dan tunjangan hakim selama ini?

Dilansir dari Kompas.com, gaji dan tunjangan hakim saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Besaran Gaji Hakim Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.

Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.

Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300.

Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.

Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, 

Baca juga: Alasan Ribuan Hakim Se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, Protes Gaji dan Tunjangan 12 Tahun Tak Naik

Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.

Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan.

Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.

Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500.

Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900.

Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun. 

Tunjangan Hakim

Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.

Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama).
 
Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.
 
Wakilnya adalah Rp 36.500.000.

Hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000.

Hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000. 

Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan 

Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000.
Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000.
Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000.
Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.

Wakil Ketua/Wakil Kepala 

Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000.
Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000.
Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000.
Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.
 
Hakim Utama 

Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000.
Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.
 
Hakim Utama Muda 

Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000.
Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000.
Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000.
Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.

Hakim Madya Utama/Kolonel 

Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000
Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000
Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000.
Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000.
Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000.
Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000.
Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.

Hakim Madya Pratama/Mayor 

Pengadilan Kelas IA Khusus Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000.
Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000.
Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000. 

Hakim Pratama Utama 

Pengadilan Kelas IA Khusus Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000.
Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000.
Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.

Hakim Pratama Madya/Kapten 

Pengadilan Kelas IA Khusus Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000.
Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000.
Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.

Hakim Pratama Muda 

Pengadilan Kelas IA Khusus Rp 14.900.000, 
Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000.
Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000.
Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.

Hakim Pratama 
Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000.
Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000.
Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000.
Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000.

Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.
 
12 Tahun Disbeut Tak Berubah

Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan mogok dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.

Gerakan bernama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.

Pasalnya gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu.

"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (26/9/2024). Dikutip dari Kompas.com.

Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012. 

Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.

"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan. 

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. 

Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir. 
Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup. 

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved