Berita Musi Rawas
Kepergok Genggam Sabu Saat Digerebek, Nopa Pemuda di Musi Rawas Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Digerebek polisi, Nopa Setiawan (19) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas kedapatan menggenggam sabu 1,20 gram.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Digerebek polisi, Nopa Setiawan (19) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas kedapatan menggenggam sabu 1,20 gram.
Dia digerebek pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 13.00 Wib di sebuah pondok di Desa Karya Mulya Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi saat dikonfirmasi, Jumat (27/09/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: Lp-A/ 66 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL," kata Kasat, Jumat (27/09/2024).
Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka bermula saat Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas mendapat informasi dari warga, terkait dengan adanya warga yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Bermodal informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga akhirnya anggota pun mengetahui identitas dan keberadaan terduga tersangka," jelas Kasat.
Kemudian lanjut Kasat, anggota langsung menuju ke lokasi pondok yang dicurigai yang berada di Desa Karya Mulya Kecamatan Megang Sakti. Tanpa pikir panjang, kemudian anggota pun melakukan pengerbekan.
"Dari hasil pengerbekan, anggota pun berhasil mengamankan tersangka bernama Nopa Setiawan (19) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Megang Sakti," ungkap Kasat.
Ditambahkan Kasat, selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram.
"Barang bukti itu ditemukan di sebuah botol merk Happydent White warna hijau yang saat itu digenggaman tangan sebelah kanan tersangka," ucap Kasat.
Dari hasil interogasi sambung Kasat, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta," tutup Kasat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Honorer Non Database di Musi Rawas Bakal Diajak Temui KemenPANRB |
![]() |
---|
Tak Masuk Usulan PPPK Paruh Waktu, Puluhan Honorer Non Database Ngadu ke DPRD Musi Rawas |
![]() |
---|
Masa Jabatan Habis, 13 Kades di Musi Rawas Bakal Menjabat Lagi Hingga 2 Tahun Ke Depan |
![]() |
---|
2.300 Honorer di Musi Rawas Jadi Prioritas Pengusulan PPPK Paruh Waktu, Non Prioritas Ada 800 Orang |
![]() |
---|
Baterai dan Panel Surya Alat Pengamatan Hujan Milik BMKG di Musi Rawas Dicuri, Penting Pantau Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.