Hakim Mogok Kerja
Alasan Ribuan Hakim Se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, Protes Gaji dan Tunjangan 12 Tahun Tak Naik
Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia disebut akan mogok dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia bakal mogok dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024 atau selama lima hari.
Gerakan bernama Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini sebagai bentuk protes hakim atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim.
Pasalnya gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami perubahan sejak 12 tahun lalu.
"Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” kata Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (26/9/2024), dikutip dari Kompas.com

Fauzan mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.
"Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan.
Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa.
Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.
Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.
Akibatnya, nilai tunjangan yang saat ini diterima hakim tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.
“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan.
Besaran Gaji Hakim
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.
“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.
Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan.
Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300.
Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.
Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.
Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.
Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900.
Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22-24 tahun.
Tunjangan Jabatan Hakim
Selain gaji pokok, hakim juga mendapatkan tunjangan yang besarnya disesuaikan dengan jabatan mereka di lingkungan lembaga peradilan.
Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur tentang tunjangan hakim di peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
Hakim pada tingkat banding mendapat tunjangan paling besar, baik di Pengadilan tinggi, Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), maupun Pengadilan Militer Tinggi Utama (Dilmiltama).
Hakim yang menjadi ketua atau kepala pengadilan tingkat banding mendapatkan tunjangan sebesar Rp 40.200.000.
Sedangkan tunjangan untuk wakilnya adalah Rp 36.500.000, hakim utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI mendapatkan Rp 33.300.000, dan hakim utama muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000.
Tunjangan jabatan hakim pada pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua atau kepala pengadilan Kelas IA Khusus menerima tunjangan Rp 27.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 23.400.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 20.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 17.500.000.
Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.500.000, Pengadilan Kelas IA Rp 21.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil tipe B 18.400.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 15.900.000.
Lalu, hakim Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 24.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 20.300.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 17.200.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 14.600.000.
Hakim Utama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 22.400.000, Pengadilan Kelas IA Rp 19.000.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 16.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 13.600.000.
Hakim Madya Utama/Kolonel pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 21.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 17.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 15.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 12.800.000.
Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp pada Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 19.600.000, Pengadilan Kelas IA Rp 16.600.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 14.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.900.000.
Hakim Madya Pratama/Mayor Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 18.300.000, Pengadilan Kelas IA Rp 15.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 13.100.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 11.100.000.
Hakim Pratama Utama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 17.100.000, Pengadilan Kelas IA Rp 14.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 12.300.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 10.400.000.
Hakim Pratama Madya/Kapten Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 16.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 13.500.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 11.500.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.700.000.
Hakim Pratama Muda Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.900.000, Pengadilan Kelas IA Rp 12.700.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.700.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 9.100.000.
Kemudian, Hakim Pratama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 14.000.000, Pengadilan Kelas IA Rp 11.800.000, Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B Rp 10.030.000, dan Pengadilan Kelas II Rp 8.500.000.
Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan untuk istri/suami adalah 10 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
'Gaji Kami Kayak Uang Jajan Rafathar 3 Hari', Curhat Koordinator SHI ke DPR RI soal Gaji Hakim |
![]() |
---|
Sebagian Hakim Ikut Cuti Massal, PN Kayu Agung OKI Tetap Gelar Sidang Seperti Biasa |
![]() |
---|
Tak Ikut Mogok Kerja, Hakim PN Palembang Gelar Solidaritas Tuntut Gaji dan Tunjangan Naik |
![]() |
---|
Curhat Pilu Irfan, Hakim yang Ikut Mogok Kerja 5 Hari, Protes 12 Tahun Gaji Tak Naik: Kami Resah |
![]() |
---|
Tanggapi Hakim Mogok Kerja, Rocky Gerung Cerita Ada Hakim Numpang Mobil Pengacara ke Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.