Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina
'Berani Sumpah Pocong' IS Tersangka Pembunuh AA Siswi SMP Palembang Ngaku Bukan Pelaku ke Orangtua
Babak baru muncul dalam proses hukum kasus pembunuhan AA (13 tahun) siswi SMP di Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Babak baru muncul dalam proses hukum kasus pembunuhan AA (13 tahun) siswi SMP di Palembang.
Orangtua dari empat remaja IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12) , tersangka pembunuhan dalam kasus ini muncul dan membantah anaknya terlibat dalam kasus tewasnya AA.
Bahkan orangtua IS (16 tahun) menyebut anaknya berani sumpah pocong membantah dirinya terlibat pembunuhan tersebut.
"Waktu saya besuk pertama kali di kantor polisi saya tanya, mam apa benar kamu melakukan itu. Dijawab anak saya, bukan buk berani sumpah pocong saya gak melakukannya," ujar S, ibu dari tersangka IS didampingi kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/9/2024) kemarin.
Didampingi kuasa hukumnya Hermawan SH, ibu dari masing-masing tersangka membantah kalau anaknya terlibat aksi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA.
Hermawan SH tim kuasa hukum tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP AA mengatakan, ada fakta baru yang menunjukkan bahwa klien mereka, Is, dan tersangka lainnya tidak mungkin melakukan kejahatan tersebut.
"Menurut kami rangkaian acara kuda kepang yang dihadiri saksi, korban, dan tersangka menjadi bukti penting," ujar Hermawan.
Berdasarkan keterangan Hermawan, pada pukul 13:38 WIB dimulai persiapan acara kuda kepang, diikuti dengan tarian anak-anak pada pukul 13.40 WIB yang berlangsung selama 15 menit hingga pukul 14:00 WIB.
Setelah itu, tarian barong dimulai dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, disusul dengan sambutan dari pemilik kuda kepang dan Ketua RT yang selesai pada pukul 14:45 WIB.
Pada pukul 15:15 WIB, dimulai tarian dewasa wanita yang berlangsung sekitar 15 menit.
Baca juga: Orangtua 4 Pelajar Pelaku Bunuh Siswi SMP Palembang Tak Mau Minta Maaf, Yakin Anaknya Tak Bersalah
Saat itu pula diketahui terjadi heboh terkait penemuan mayat korban, tepat saat Ketua RT tengah melaksanakan salat Ashar berjemaah yang selesai pada pukul 15:20 WIB.
Terkait dengan waktu kejadian, kuasa hukum menjelaskan bahwa saksi mengklaim melihat tersangka berjalan pada pukul 14:00 WIB untuk menonton tarian dewasa, padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15:15 WIB.
Dengan waktu terbatas yang ada, kuasa hukum menegaskan bahwa secara logika tersangka tidak mungkin melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit.
"Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (TKP) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki. Bahkan, waktu yang tersisa tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang dituduhkan," katanya.
Hermawan juga mempertanyakan waktu yang dinyatakan penyidik, yang menurut mereka tidak masuk akal jika tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam waktu singkat.
Besok Sidang Perdana, Begini Kondisi Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan AA, Sehat Dapat Pembinaan |
![]() |
---|
Orangtua Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Palembang Gelar Demo, Yakin Anaknya Tak Bersalah |
![]() |
---|
Besok, Sidang Perdana Pembunuhan AA Siswi SMP di Palembang, Bakal Digelar Tertutup |
![]() |
---|
Orangtua 4 Pembunuh AA Siswi SMP di Palembang Bakal Ikut Demo, Tuntut Anaknya Dibebaskan |
![]() |
---|
Minta 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP Palembang Dibebaskan, Massa dari KOMPAK akan Demo di Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.