Pilkada Empat Lawang 2024

Bawaslu Empat Lawang Siap Menerima Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024

Lebih lanjut ia mengatakan hingga saat ini baru ada 1 laporan yang masuk ke Bawaslu Empat Lawang.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain - Bawaslu Empat Lawang Siap Menerima Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang siap menerima pengajuan sengketa dari bakal pasangan calon yang dianggap gugur pada tahapan Pilkada serentak 2024 di Empat Lawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain kepada wadtawan usai menghadiri pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 di kantor KPU Empat Lawang.

“Sebelumnya saya ucapkan apresiasi kepada KPU Empat Lawang yang telah melaksanakan seluruh tahapan dari pengumuman sampai pengambilan nomor yang berjalan dengan lancar sesuai dengan PKPU yang berlaku,” katanya.

“Untuk terkait dengan pengajuan sengketa kita Bawaslu selalu siap menerima laporan dari semua pihak yang ingin melapor, dari masyarakat maupun dari salah satu pasangan calon yang dianggap gugur,” sambungnya.

Lebih lanjut ia mengatakan hingga saat ini baru ada 1 laporan yang masuk ke Bawaslu Empat Lawang.

“Sejauh ini laporan yang masuk ada 1 tapi belum sempat kami lakukan kajian awal dan verifikasi syarat formil dan materil jadi kami proses tindak lebih lanjutnya ini terkait temuan periodesasi,” ujarnya.

Baca juga: Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad-Arifai Dapat Nomor Urut 2

Baca juga: Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat lawang, Paslon Joncik-Arifai Tak Jumawa, Tetap Berjuang Maksimal

Seperti diketahui sebelumnya KPU Empat Lawang menetapkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 akan sajikan paslon tunggal melawan kotak kosong.

Pasangan calon Joncik Muhammad-Arifai akan melawan kotak kosong atau kotak kosong, sebab bakal pasangan calon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati dinyatakan tidak memenuhi syarat.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved