Pilgub Sumsel 2024

DPT Pilgub Sumsel 2024 Tembus 6,3 Juta Pemilih, Lebih Banyak Dibanding Pilpres

KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 6.382.739 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Sumsel 2024.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sumsel 2024 mencapai 6,3 Juta Pemilih. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 6.382.739 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2024.

Jumlah itu lebih banyak dibanding Pemilihan Presiden dan Legislatif beberapa waktu lalu. 

Enam juta pemilih itu, terdiri dari 3.219.840 pemilih laki-laki dan 3.162.899 pemilih perempuan yang tersebar di 13.206 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada 3.249 Desa/Keluarahan, 241 Kecamatan yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota se Sumsel. 

DPT tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor:384/PL.02.1-BA/16/2024 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Sumsel dalam Pemilihan 2024 bersama KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Sumsel, Forkopimda, Kepolisian Daerah dan stakeholder terkait di Hotel The Zuri Palembang, Minggu (22/9/2024).

Penetapan DPT tersebut merupakan tahap akhir dalam rangkaian tahapan pemutakhiran data pemilih yang sebelumnya telah dilaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) oleh petugas pantarlih sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.

"Iya, sudah penetapan DPT kemarin sebanyak 6,3 juta pemilih, " kata Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, Senin (23/9/2024). 

Dari data yang ada, jumlah DPT Pilkada Sumsel itu bertambah 56.391 pemilih, dibanding DPT Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 14 Februari 2024 lalu sebesar 6.326.348.

Tahapan awalnya sebelumnya hingga proses DPT, mulai dari penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat PPS dan PPK serta Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat KPU Kabupaten/Kota, dan seterusnya Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS dan PPK, dimana PPS dan PPK memperbaiki serta menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, yang selanjutnya di tingkat KPU Kabupaten/Kota dilakukan analisa kegandaan dan perbaikan data anomali.

Selanjutnya tanggal 14 sampai dengan 21 September dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.

DPT tersebut bertambah sejumlah 62.215 pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), sedangkan dibandingkan dengan DPS yang lalu bertambah sejumlah 3.245 pemilih. 

Serta terdapat penambahan 21 TPS yang terdiri dari 19 TPS Regular dan 3 TPS Lokasi khusus.

Dari jumlah DPT yang ditetapkan diantaranya juga terdapat 12.418 pemilih di Lokasi khusus yang tersebar di 20 Lokasi dan di 16 Kabupaten/Kota.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved