Berita Viral
Awal Mula 5 Tersangka Culik Bocah Asal Cilegon Lalu Dibunuh, Niatnya Incar Ibunya Tengah Hamil
Terungkap awal mula kekejaman lima tersangka culik dan bunuh APH (5), bocah yang tewas di Cilegon.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Mengutip TribunBanten.com, orang tua korban juga sempat mendapatkan teror dan ancaman dari Orang Tak Dikenal (OTK).
Teror tersebut didapatkan pihak keluarga korban sebulan sebelum kejadian.
Hal tersebut disampaikan oleh Hanifah, tetangga korban.
"Sebelum APH hilang, mamah APH (yang bernama Amelia) sempat cerita ada yang menerornya sekitar sebulan sebelum penculikan," ujar Hanifah.
Kala itu, lanjut Hanifah, Amelia bercerita kepadanya bahwa teror tersebut didapatkan melalui pesan di WhatsApp.
"Ancamannya lewat whatsapp, katanya mau nyulik APH mau cacatin (melukai keluarga korban) ibu sama bapak APH," jelasnya.
Hanifah menambahkan, ancaman tersebut diduga dikirim oleh salah satu pelanggan dari Amelia.
Amelia sendiri memiliki usaha kredit barang dan sebelumnya telah menagih utang ke salah satu pelanggannya.
"Kayaknya sih masalah hutang piutang HP,"
"Mamah APH kan sering hutangi barang, istilahnya kredit barang," katanya.
Diduga, pengirim ancaman tersebut sakit hati terhadap keluarga korban.
Namun, kata Hanifah, yang mengirim pesan whatsapp bukan lah orang yang terduga pelaku.
Diduga pengirim pesan tersebut adalah suruhan dari pelaku.
"Soalnya pas ditanya, dianya (terduga pelaku) nggak ngaku kalo ngancem, tapi mamah APH bilangnya nggak punya masalah lain selain itu," katanya.
Keluarga korban juga sudah melaporkan pengancaman tersebut ke kepolisian, namun belum ada tanggapan dari pihak berwajib.
"Masalah ancaman itu sudah lapor ke polisi, cuma nggak ada tanggapan sampai si korban hilang," ungkapnya.
Sebelum ditemukan tewas, korban APH dikabarkan hilang di kamar kontrakannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Arif, tetangga korban.
Korban hilang pada Selasa (17/9/2024) lalu saat sedang sendirian di rumahnya.
"Kejadian sekitar jam 1 siang, posisi si ibu lagi jemput suaminya untuk makan siang dan si anak berada di dalam rumah," ujarnya, dikutip dari TribunBanten.com.
Saat itu, lanjut Arif, korban sedang bermain di dalam kamar dengan kondisi rumah terkunci.
Namun, saat ibu korban kembali, APH sudah menghilang.
"Tidak lama setelah ibunya pergi sekitar 5 hingga 10 menit si ibunya balik, ketika si ibunya balik, posisi si anak sudah tidak ada di dalam kamar," ungkapnya.
Arif menceritakan, selain APH, handphone ibu korban juga dibawa.
"Di lacak GPS nya sempat berada di daerah Jombang Jawa Timur, tidak lama setelah itu GPS nya hilang," tandasnya.
Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Naranegra, dikutip dari TribunBanten, Senin (23/9/2024).
Adapun dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 55.
"Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dengan ancaman hukuman maksimal," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku.
Hasil koordinasi dengan jaksa, untuk kelima tersangka dikenakan Pasal 80 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kita hanya mengikuti aturan hukumnya dan terkait adanya lex specialis jadi kita mengutamakan lex specialis," ucapnya.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.