Berita Muba

4 ASN Pemkab Muba Dipecat Gegara Bolos Kerja Hingga Pakai Narkotika

Menurutnya, beberapa di antaranya kita berikan sanksi tegas pemberhentian karena tidak masuk kerja ratusan hari secara berturut-turut dan terbukti

Tribunsumsel.com
Ilustrasi ASN 
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Pemkab Musi Banyuasin (Muba) memberhentikan atau memecat 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui sidang Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 
Sidang itu sendiri berlangsung di ruang Rapat Serasan Sekate, Pemkab Muba pada Jumat (20/9/2024).
"Sebanyak 5 PNS yang disanksi, 4 diantaranya itu dipecat sedangkan 1 lagi diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS," ungkap Sekda Muba Drs Apriyadi MSi ketika memimpin rapat sidang.
Menurutnya, beberapa di antaranya kita berikan sanksi tegas pemberhentian karena tidak masuk kerja ratusan hari secara berturut-turut dan terbukti atas keputusan Pengadilan Negeri Sekayu menggunakan narkoba. 
"Ada yang tidak masuk, bila dihitung itu ratusan hari secara berturut-turut juga. Serta putusan PN Sekayu atau Inkracht karena menggunakan narkoba," tegas Sekda.
Apriyadi juga menerangkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan aturan yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. 
"Ada juga sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat," ucapnya.
Dalam kesempatan ini dirinya mengajak kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Muba untuk taat aturan dan disiplin dalam menjalankan tugas. 
"Semoga kita terus meningkatkan kinerja dan menghindari tindakan-tindakan yang mempengaruhi disiplin dalam bekerja," tutupnya.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved