Berita Muba
4 ASN Pemkab Muba Dipecat Gegara Bolos Kerja Hingga Pakai Narkotika
Menurutnya, beberapa di antaranya kita berikan sanksi tegas pemberhentian karena tidak masuk kerja ratusan hari secara berturut-turut dan terbukti
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Pemkab Musi Banyuasin (Muba) memberhentikan atau memecat 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui sidang Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sidang itu sendiri berlangsung di ruang Rapat Serasan Sekate, Pemkab Muba pada Jumat (20/9/2024).
"Sebanyak 5 PNS yang disanksi, 4 diantaranya itu dipecat sedangkan 1 lagi diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS," ungkap Sekda Muba Drs Apriyadi MSi ketika memimpin rapat sidang.
Menurutnya, beberapa di antaranya kita berikan sanksi tegas pemberhentian karena tidak masuk kerja ratusan hari secara berturut-turut dan terbukti atas keputusan Pengadilan Negeri Sekayu menggunakan narkoba.
"Ada yang tidak masuk, bila dihitung itu ratusan hari secara berturut-turut juga. Serta putusan PN Sekayu atau Inkracht karena menggunakan narkoba," tegas Sekda.
Apriyadi juga menerangkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan aturan yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
"Ada juga sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat," ucapnya.
Dalam kesempatan ini dirinya mengajak kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Muba untuk taat aturan dan disiplin dalam menjalankan tugas.
"Semoga kita terus meningkatkan kinerja dan menghindari tindakan-tindakan yang mempengaruhi disiplin dalam bekerja," tutupnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Muba
Jaga Aset Agar Tetap Terawat, Disnakertrans Muba Gotong-royong Bersihkan Area BLK Kayuara |
![]() |
---|
Kompor Jadi Penyebab Kebakaran di Bayung Lencir Muba, 10 Rumah dan 1 Gedung Walet Hangus |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalinteng Muba, Lansia Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Jalan |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Desak Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Muba-Muratara & Perbaikan Jembatan Lalan |
![]() |
---|
Masing-masing Dapat Rp 200 Juta, 3 SD Rusak di Kawasan Transmigrasi Muba Bakal Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.