Seputar Islam

Tata Cara Mengurus Jenazah: Memandikan, Mengkafani, Menshalati dan Menguburkan Jenazah Menurut Hadis

Mengurus jenazah meliputi 4 (empat) kegiatan: (1) memandikan, (2) mengkafani, (3) menyalatkan, dan (4) menguburkan. 

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Tata Cara Mengurus Jenazah: Memandikan, Mengkafani, Menshalati dan Menguburkan Jenazah Menurut Hadis. 


- Jenazah Perempuan
Kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima)
lembar kain, urutannya sebagai berikut.
a) Lembar 1 untuk menutupi seluruh badan.
b) Lembar 2 sebagai kerudung kepala.
c) Lembar 3 sebagai baju kurung.
d) Lembar 4 menutup pinggang hingga kaki.
e) Lembar 5 menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:
a) Susun kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Lalu, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih
mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
d) Pakaikan sarung, juga baju kurungnya.
e) Rapikan rambutnya, lalu julurkan ke belakang.
f) Pakaikan kerudung.
g) Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan  cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan ke dalam.
h) Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.

c. Menyalatkan
Proses ketiga setelah jenazah itu dikafani adalah menyalatkan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
1) Pihak yang paling utama menyalatkan jenazah Urutan pihak yang paling utama untuk
melaksanakan shalat jenazah adalah:

(a). orang yang diwasiatkan oleh si jenazah dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah;

 (b) ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tinggal jenazah;

 (c) orang tua si jenazah dan seterusnya ke atas;

(d) anak-anak si jenazah dan seterusnya ke bawah;

(e) keluarga terdekat, dan

(f) kaum muslim seluruhnya.


2) Syarat Shalat Jenazah
a) Syarat shalat jenazah seperti pelaksanaan shalat biasa, yakni: suci dari hadats besar dan kecil, suci badan dan tempat dari najis, menutupi aurat dan menghadap kiblat.
b) Jika jenazah laki-laki, posisi imam berdiri sejajar dengan kepalanya. Sebaliknya, jika jenazah perempuan, posisi
berdirinya sejajar dengan perutnya.
c) Jenazah diletakkan di arah kiblat orang yang menyalatkan, kecuali shalat di atas kubur atau shalat gaib.
3) Sunat Shalat Jenazah
a) Mengangkat tangan setiap kali takbir.
b) Merendahkan suara bacaan (sirr), seperti bacaan pada Shalat Dzuhur atau Ashar.
c) Membaca ta’awwudz terlebih dahulu.
d) Disunatkan banyak jama’ahnya (makmum), minimal 3 shaf (jika tempatnya memungkinkan, tetapi jika tidak memungkinkan boleh lebih dari 3 shaf, bahkan jika jamaahnya sedikit, tetap
dibuat 3 shaf).


4) Rukun Shalat Jenazah
a) Berniat.
b) Berdiri bagi yang mampu (kecuali bila ada udzurnya).
c) Melakukan 4 kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).
d) Setelah takbir pertama, membaca Q.S. Al-Fatihah.
e) Setelah takbir kedua, membaca shalawat Nabi Saw.
f) Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk jenazah.
g) Salam setelah takbir keempat.


5) Tata Cara Shalat Jenazah
Shalat jenazah dilaksanakan sebagai berikut.
a) Berniat (di dalam hati) shalat jenazah. Boleh juga dilafalkan bagi yang terbiasa melakukannya.
b) Takbiratul Ihram (takbir pertama), setelah itu membaca Q.S. alFātihah
c) Lakukan takbir yang kedua, lanjutkan membaca shalawat atas Nabi Muhammad Saw. (usahakan membaca shalawat yang lengkap seperti bacaan shalat pada tahiyyat akhir).
d) Takbir lagi yang ketiga, lalu berdoa kepada jenazah, bacaannya adalah:

Artinya: “Ya Allah ampunilah ia, rahmatilah ia, selamatkanlah ia, maafkanlah ia, muliakanlah ia, lapangkanlah
tempatnya, dan jadikan surga sebagai tempat kembalinya.”


e) Lanjutkan takbir yang keempat, yang diiringi dengan doa:

Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami untuk memperoleh pahalanya, janganlah kami memperoleh
f tnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan ia. 


f) Diakhiri dengan membaca salam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved