Berita Palembang

Beri Suap ke Pegawai Pajak Palembang, 3 Direktur Perusahaan Divonis Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Sidang putusan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang digelar.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Tiga terdakwa yang merupakan Direktur perusahaan divonis 1,4 tahun dan 1,6 tahun penjara atas kasus dugaan suap pegawai pajak, Selasa (11/9/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang putusan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Palembang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (11/9/2024). 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa ialah Heri Yansyah selaku Direktur PT Helva Petrolium Energi, Novriansyah Regan Dirut PT Lematang Enim Energi, dan Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama. 

Diketahui ketiga terdakwa menggunakan modus operandi dengan memberikan suap atau gratifikasi kepada pegawai kantor pajak Palembang. 

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Kristian Sahat Sianipar SH MH di hadapan ketiga terdakwa, Selasa (11/9/2024).

Menurut Majelis perbuatan terdakwa secara sah terbukti melakukan suap atau gratifikasi kepada oknum pegawai kantor pajak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Yansyah 1 tahun 4 bulan penjara, terdakwa Regan Novriansyah 1 tahun 6 bulan, dan terdakwa Fajar Febriansah 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya Majelis hakim juga mengenakan denda kepada ketiga terdakwa masing-masing Rp 100 juta.

"Jika tidak dibayar maka diganti pidana masing-masing 4 bulan penjara," katanya.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing memilih untuk pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara. 

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Tiara Pratilina SH MH mengatakan atas putusan tersebut pilihan pasal yang dikenakan hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.

"Sebelumnya Jaksa menunut terdakwa dengan pasal 13 Jo 64 UU Tipikor, Alhamdulillah hakim sependapat dengan tuntutan pasal tersebut," katanya.

Atas putusan tersebut JPU juga memilih pikir-pikir.

"Terdakwa memilih pikir-pikir begitu juga dengan jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir, " katanya.
 


Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved