Berita Viral

Kisah Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator di Malang,Dibeli Rp10 Ribu 

Kisah seorang kakek berusia 61 tahun di Malang divonis hukuman lima bulan penjara dan denda 5 juta rupiah gara gara memelihara ikan aligator.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah seorang kakek berusia 61 tahun di Malang divonis hukuman lima bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah gara- gara memelihara ikan aligator.

Tangis sang kakek pun pecah usai sidang vonis kasus pemelihara ikan aligator gar dengan terdakwa kakek bernama Piyono (61) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2024). 

Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara kepada kakek Piyono

Piyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata Majelis Hakim. Dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/9/2024).

Usai mendengar vonis tersebut, Piyono mengaku pasrah dan merasa seolah telah menjadi penjahat besar. Padahal, dia merasa tak merugikan siapa pun saat memelihara ikan tersebut. 

"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," kata Piyono.

Piyono tak pernah menyangka jika ikan aligator yang ia beli 2006 lalu di pasar burung dan ikan Splendid akan membawanya ke penjara. 

Baca juga: Kisah I Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa,Tak Tahu Hewan Dilindungi

Sementara anak dari Piyono, Aji Nuryanto yang datang mendampingi menerangkan, pihak keluarga ingin Piyoni segera dibebaskan.

Sebab, Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.

Adapun ikan aligator gar itu biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.

Kakek 61 Tahun divonis 5 bulan penjara.
Kakek 61 Tahun divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator.

Ikan itu awalnya dibelinya masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor dan harga masing-masing Rp 10.000 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.

Seiring berjalannya waktu, ikan itu tinggal tersisa 5 ekor.

"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji.

Baca juga: Tangis Istri I Nyoman Sukena Syok Suami Terancam Penjara 5 Tahun Karena Rawat Landak Jawa

Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas epolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved