Berita Viral

Kisah I Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Landak Jawa,Tak Tahu Hewan Dilindungi

Kisah pilu I Nyoman Sukena, pria asal Banjar Karang Dalem, Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal memelihara Landak Jawa berujung kasus hukum, viral

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Bali/Adrian
I Nyoman Sukena Jalani Sidang Imbas Pelihara Landak Jawa 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah I Nyoman Sukena, pria asal Banjar Karang Dalem, Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali memelihara Landak Jawa berujung kena kasus hukum, viral di media sosial.

Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang KSDA-HE dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Mengutip dari TribunBali.com, kasus ini bermula saat terdakwa I Nyoman Sukena kedapatan memiliki empat Landak Jawa dalam kondisi hidup di Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, Bali pada 4 Maret 2024.

Padahal, Sukena yang mengaku sebagai orang awam telah mengatakan bahwa tidak tahu menahu jika landak jawa tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.

Sosok Nyoman Sukena di Abiansemal Bali Pelihara Landak Jawa Berujung Kasus Hukum, Pencinta Binatang
Sosok Nyoman Sukena di Abiansemal Bali Pelihara Landak Jawa Berujung Kasus Hukum, Pencinta Binatang (Istimewa Tribun Bali)

Karena terjerat kasus ini, pria 38 tahun itu tidak bisa menghidupi istri dan kedua anaknya yang kini hanya bisa pasrah dan meratapi nasib. 

Tangis Sukena dan istrinya tak terbendung ketika ia menghadapi kasus hukum ini.

Diketahui, Sukena merawat landak jawa itu sejak landak jawa tersebut masih kecil yang ditemukan ayah mertuanya di ladang. 

Ia hanya berniat memelihara.

Namun niat mulianya menjadi bumerang saat ada seorang yang melaporkan ke polisi dan Sukena didatangi polisi hingga diadili.

Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, mengunjungi keluarga I Nyoman Sukena pada Jumat, 6 September 2024.

Parta menggali informasi mengenai asal usul landak yang menyebabkan Sukena terjerat hukum.

Sukena, yang dikenal sebagai penyayang binatang, mengambil alih perawatan landak tersebut agar tidak terlantar.

Awalnya, landak itu masih kecil, dan Sukena merawatnya hingga beranak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.

Selain landak, Sukena juga memelihara berbagai hewan lain di rumahnya, seperti burung, anjing, dan ayam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved