Berita Viral

Kisah Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara Gegara Pelihara Ikan Aligator di Malang,Dibeli Rp10 Ribu 

Kisah seorang kakek berusia 61 tahun di Malang divonis hukuman lima bulan penjara dan denda 5 juta rupiah gara gara memelihara ikan aligator.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana )
Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan. 

Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar. 

"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.  

Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/ Permen-KP/ 2020. 

Kemudian, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024. 

"Sempat ditanyai sama petugasnya dari kelautan ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah," kata dia. 

Ikan tersebut dipelihara belasan tahun hingga berukuran sekitar satu meter di kolam karantina. Atau, terpisah dengan kolam pemancingan yang ada. 

Kemudian, kelima ekor ikan itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian. 

Selanjutnya, Piyono ditahan pada 6 Agustus lalu di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

"Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP-nya bapak tiba-tiba saya ditelepon diminta ke kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak, ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu," kata dia.

Keluarga Kaget

Awalnya pihak keluarga merasa kaget dengan adanya kasus ini. 

Dikatakan, kondisi kesehatan Piyono mengalami sakit diabetes selama dua tahun terakhir. Pengobatan rutin yang harus dijalaninya adalah suntik insulin. 

"Selama ditahan diganti mengonsumsi obat menggunakan pil, kondisi kesehatannya menurun," kata dia. 

Piyono juga masih memiliki tanggungjawab menguliahkan satu dari ketiga anaknya. 
"Ada satu yang masih kuliah di Surabaya, cucunya tiga," kata dia. 

Penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Kota Malang dinilai tak mencerminkan keadilan dan tidak memiliki rasa kemanusiaan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved