Mayat Siswi SMP di Kuburan Cina
Dipastikan Masih Bersekolah, 4 Pembunuh AA, Siswi SMP di Palembang Kini Terancam Bakal Diberhentikan
Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Adrianus Amri yang menyebut jika keempat pelaku saat ini masih tercatat sebagai pelaja
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menegaskan, polisi bekerja profesional dan proporsional dalam menangani perkara pembunuhan terhadap remaja putri 12 tahun berinisial AA itu.
"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," tegas Sunarto saat mengunjungi PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.
Sunarto menyebut penyidik sedang mengebut kelengkapan berkas perkara ini untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," jelas Sunarto.
Para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pada kesempatan sama, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menjelaskan, ketiga pelaku yang berusia di bawah 14 tahun tersebut tak dapat dipidana penjara dengan dimasukkan ke dalam Lapas.
Hal ini berdasarkan Pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan," jelas Candra.
Dilanjutkannya, tindakan yang dimaksud yakni perawatan terhadap para pelaku dan hal tersebut sesuai putusan hakim di pengadilan.
"Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," terang Candra.
Baca juga: Polisi Pastikan N Tak Terlibat Kasus Pembunuhan AA, Siswi SMP di Palembang, Hanya Sebagai Saksi
Baca juga: Direhabilitasi, 3 Bocah Pembunuh Siswi SMP di Palembang Disebut Tak Tunjukkan Penyesalan
Tiga Pelaku Direhabilitasi
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, kembali menegaskan untuk tiga pelaku MZ, NS dan AS yang turut serta dalam kasus pembunuhan AA (13), Siswi kelas 2 Tribudi Mulya, akan menjalani proses rehabilitasi.
Harryo menjelaskan, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 32, tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan karena kondisi ketiganya masih berstatus anak-anak.
"Hal ini hasil kesepakatan pihak orangtua, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa ketiga pelaku ini," kata Harryo
Lanjutnya, pihak keluarga memohon kepada Kepolisian membantu menitipkan ke Panti Rehabilitasi Anak di Ogan Ilir.
Besok Sidang Perdana, Begini Kondisi Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan AA, Sehat Dapat Pembinaan |
![]() |
---|
Orangtua Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Palembang Gelar Demo, Yakin Anaknya Tak Bersalah |
![]() |
---|
Besok, Sidang Perdana Pembunuhan AA Siswi SMP di Palembang, Bakal Digelar Tertutup |
![]() |
---|
Orangtua 4 Pembunuh AA Siswi SMP di Palembang Bakal Ikut Demo, Tuntut Anaknya Dibebaskan |
![]() |
---|
Minta 4 Remaja Pembunuh Siswi SMP Palembang Dibebaskan, Massa dari KOMPAK akan Demo di Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.