Suami Bunuh Istri di Jaksel

Motif Suami Bunuh Istri Depan Anak di Jaksel, Pelaku Geram Diselingkuhi Korban Selama 4 Tahun 

Usai pelaku ditetapkan sebagai tersangka, terungkap motif sebenarnya AS tega membunuh sang istri, FF. geram korban selingkuh selama 4 tahun..

Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
Suami AS (30) yang Bunuh FF (26), Istrinya Depan Anak di Jaksel saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). 

Menurut pengakuan N, kala itu dirinya baru pulang bekerja sebagai tukang ojek.

Ilustrasi pembunuhan. Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengungkap motif dibalik pembunuhan FF (26), seorang istri tewas di tangan suaminya sendiri, AS (30)
Ilustrasi pembunuhan. Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengungkap motif dibalik pembunuhan FF (26), seorang istri tewas di tangan suaminya sendiri, AS (30) (iStockphoto/Artem_Furman)

Saat itulah N tak sengaja mendengar suara teriakan dari dalam rumah kontrakan yang ditempati pelaku dan korban.

N yang merasa penasaran kemudian menggedor pintu kontrakan pelaku.

"Saksi juga membuka hordeng jendela, dikarenakan keadaan dalam kontrakan gelap, lampu dimatikan dari dalam. Setelah itu pelaku langsung membuka pintu kontrakan," ujar Ade Ary.

Ketika itu, sambung Ade Ary, N melihat pelaku tengah memegang pisau yang berlumuran darah. 

Pelaku pun langsung membuang pisau tersebut ke lantai.

"Kemudian saksi langsung masuk ke dalam kontrakan untuk mengamankan pelaku," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Setelahnya, N menolong korban yang sudah terkapar di kasur dan berlumur darah akibat luka tusuk. N juga melaporkan peristiwa itu ke Ketua RT setempat.

"Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Pasar Minggu, ternyata nyawa korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," ungkap Ade Ary.

Tak hanya itu saja, AF membunuh istrinya  di hadapan anaknya yang masih berusia lima tahun.

"Yang umur lima tahun, keterangannya masih menyaksikan. Karena gelap, tapi memang pertengkaran, cekcok sudah didengar sama dia," ungkap kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Atas peristiwa keji itu FF tewas mengalami enam luka tusuk di tubuhnya. Lima luka tusuk di antaranya berada di bagian perut korban.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan yang ditempati pelaku dan korban di Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

"Dari perut lima tusukan, kemudian satu tusukan di paha," ujarnya.


Ancaman Hukuman

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal yang disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan KDRT. Ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujar Gogo.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved