Suami Bunuh Istri di Jaksel

Motif Suami Bunuh Istri Depan Anak di Jaksel, Pelaku Geram Diselingkuhi Korban Selama 4 Tahun 

Usai pelaku ditetapkan sebagai tersangka, terungkap motif sebenarnya AS tega membunuh sang istri, FF. geram korban selingkuh selama 4 tahun..

Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
Suami AS (30) yang Bunuh FF (26), Istrinya Depan Anak di Jaksel saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus AS (30) suami yang membunuh istrinya, FF (26) depan anak mereka di rumah kontrakan mereka di Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024) dini hari cukup menggemparkan publik.

Kini, usai pelaku ditetapkan sebagai tersangka, terungkap motif sebenarnya AS tega membunuh sang istri.

Rupanya pelaku merasa geram lantaran mengetahui sang istri, FF selingkuh dibelakangnya selama 4 tahun terakhir.

Baca juga: Awal Mula Suami Bunuh Istri Depan Anak di Jaksel, Tetangga Dengar Teriakan, Syok Pelaku Pegang Pisau

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP, Gogo Galesung, mengatakan aksi AS menusuk istrinya berkali-kali menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kronologis kejadian yaitu awalnya pelaku AS sebelumnya mengetahui bahwa istrinya yang menjadi korban yaitu FF berselingkuh dengan laki-laki lain melalui HP milik korban FF,” kata Gogo, Jumat, kemarin dilansir dari Tribun Jakarta.

Ilustrasi penangkapan. Inilah Nasib Suami Bunuh Istri Depan Anak di Jaksel, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi penangkapan. Inilah Nasib Suami Bunuh Istri Depan Anak di Jaksel, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka (Warta Kota/Andika)

Awalnya AS memilih diam dan fokus bekerja mencari uang.

Namun pda 17 Juli 2024, ketika AS baru pulang bekerja, dirinya mengetahui bahwa korban FF bersama anak-anaknya sudah tidak ada di rumah.

AS sendiri tidak mengetahui di mana keberadaan istri dan anak-anaknya karena nomor telepon FF sulit dihubungi.

“Seminggu kemudian pelaku AS baru mengetahui korban FF berada di Medan lalu ke Kerinci,” ungkapnya.

Lalu, pada 25 Juli 2024, FF menghubungi AS dan menyatakan 'saya sudah bahagia', 'saya sudah bekerja di pabrik kertas'.

Mengetahui hal itu ia meradang.

Pelaku menjawab 'sudah cukup, tidak usah bersandiwara lagi. Karena saya sudah tahu semuanya. Sudah pulang, kasihan anak kita.'

“Itu kata-kata dari tersangka,” ucap AKBP Gogo.

Kemudian, FF meminta ongkos kepada AS untuk pulang ke Jakarta.

Pada 30 Agustus 2024 pelaku AS yang baru gajian langsung mentransfer uang sebesar Rp1.150.000 kepada korban FF untuk membeli tiket bus dari Kerinci ke Jakarta.

Perjalanan dari Kerinci ke Jakarta berlangsung selama dua hari dua malam. Selanjutnya, FF dan anaknya tiba di Jakarta pada 1 September 2024.

AS menjemput mereka di Terminal Pulo Gebang dan mengajak FF dan anaknya menginap di apartemen Kebagusan di Jakarta Selatan.

Lalu pada 2 September 2024 AS bersama FF dan anaknya pindah dari kontrakan di Keramat Jati ke kontrakan milik mertua pelaku di Kebagusan Pasar Minggu. 

Singkat cerita, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. AS lalu keluar kontrakan dan menuju rumah mertua pelaku yang posisinya bersebelahan dengan kontrakan AS.

“Lalu mengambil sebilah pisau dan kembali masuk ke dalam kontrakan dengan membawa pisau tersebut menuju ke dalam kamar dan menghampiri korban FF."

"Dan sempat terjadi percekcokan lagi antara pelaku AS dengan korban FF. Dan saat korban sedang tiduran di atas kasur pelaku langsung menusuk dada korban,” bebernya.

AS langsung menusuk dada korban menggunakan pisau, tetapi tidak tembus karena mengenai tali bra korban.

Korban FF sempat memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong.

Lalu pelaku menusuk perut korban sebelah kiri sebanyak satu kali, menusuk paha korban sebelah kanan, menusuk leher korban sebanyak satu kali, dan menusuk telinga korban sebelah kiri sebanyak satu kali.

Baca juga: Unggahan Terakhir Ruri Repvblik Sebelum Kecelakaan Moge di Ciamis, Minta Istri Selalu Menemani

Baca juga: Nasib Suami Bunuh Istri Depan Anak di Jaksel, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Hingga pelaku melihat korban sudah tidak berdaya. Pada saat itu lampu kamar dalam keadaan mati.

Paman korban mendengar teriakan dan mengedor-gedor pintu Kontrakannya. Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu.

Tidak lama kemudian Ketua RT dan Tim Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku.

“Untuk motif, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan laki-laki lain,” ucapnya


4 Tahun Diselingkuhi

Diwartakan TribunJakarta.com, AS menyatakan kesabarannya habis setelah berulang kali memaafkan istrinya yang selingkuh selama empat tahun dengan pria lain.

"Karena permasalahannya sudah lama, saya nikah sudah delapan tahun dan itu (perselingkuhan) sudah berlangsung empat tahun lebih," kata AS saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

AS menyebut selama ini dirinya terus memaafkan perselingkuhan istrinya, tetapi kali ini dirinya tak bisa menahan emosinya lagi.

"Saya terus memaafkan istri saya, sampai saat ini masih melakukannya juga," ujarnya.


Kronologi Kejadian

Menurut pengakuan awal, AS rupanya menikam korban karena dendam tak diurus saat sakit dan malah diminta cerai oleh istrinya itu.

"Pelaku kesal karena pengakuannya tidak diurus waktu lagi sakit, akhirnya cekcok," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela.

Anggiat mengungkapkan, pelaku semakin emosi ketika korban meminta cerai. 

Sehingga pelaku yang emosi langsung berpikir untuk menghambisi nyawa FF.

AS keluar kontrakan dengan dalih membeli es. Padahal, saat itu ia mengambil pisau untuk menikam korban.

"Korban juga menyebut ada kata kata ingin cerai, sehingga pelaku kesal. Pelaku membanting handpone miliknya," ungkap Kapolsek.

"Akibat pernyataan itu, pelaku jadi sakit hati dan marah kepada korban. Pelaku keluar kontrakan berpura-pura beli es, padahal mengambil sebilah pisau," imbuh dia.

 

Diketahui Tetangga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang saksi sekaligus tetangga pelaku berinisial N. 

Menurut pengakuan N, kala itu dirinya baru pulang bekerja sebagai tukang ojek.

Ilustrasi pembunuhan. Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengungkap motif dibalik pembunuhan FF (26), seorang istri tewas di tangan suaminya sendiri, AS (30)
Ilustrasi pembunuhan. Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengungkap motif dibalik pembunuhan FF (26), seorang istri tewas di tangan suaminya sendiri, AS (30) (iStockphoto/Artem_Furman)

Saat itulah N tak sengaja mendengar suara teriakan dari dalam rumah kontrakan yang ditempati pelaku dan korban.

N yang merasa penasaran kemudian menggedor pintu kontrakan pelaku.

"Saksi juga membuka hordeng jendela, dikarenakan keadaan dalam kontrakan gelap, lampu dimatikan dari dalam. Setelah itu pelaku langsung membuka pintu kontrakan," ujar Ade Ary.

Ketika itu, sambung Ade Ary, N melihat pelaku tengah memegang pisau yang berlumuran darah. 

Pelaku pun langsung membuang pisau tersebut ke lantai.

"Kemudian saksi langsung masuk ke dalam kontrakan untuk mengamankan pelaku," ucap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Setelahnya, N menolong korban yang sudah terkapar di kasur dan berlumur darah akibat luka tusuk. N juga melaporkan peristiwa itu ke Ketua RT setempat.

"Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Pasar Minggu, ternyata nyawa korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," ungkap Ade Ary.

Tak hanya itu saja, AF membunuh istrinya  di hadapan anaknya yang masih berusia lima tahun.

"Yang umur lima tahun, keterangannya masih menyaksikan. Karena gelap, tapi memang pertengkaran, cekcok sudah didengar sama dia," ungkap kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Atas peristiwa keji itu FF tewas mengalami enam luka tusuk di tubuhnya. Lima luka tusuk di antaranya berada di bagian perut korban.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah kontrakan yang ditempati pelaku dan korban di Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

"Dari perut lima tusukan, kemudian satu tusukan di paha," ujarnya.


Ancaman Hukuman

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal yang disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan KDRT. Ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujar Gogo.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved