Pilkada 2024

Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Minta Pj Kepala Daerah Netral Saat Pilkada 2024

Presidium Jaringan Aksi 98 menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
Presidium Jaringan Aksi 98 menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (6/9/2024). 

Seruan untuk menjaga netralitas ini bukanlah tanpa dasar. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara jelas mengatur bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Presidium Jaringan Aksi 98 juga mengajukan beberapa tuntutan seperti  meminta menjaga kondusifitas, melaksanakan tugas sesuai tupoksi, netralitas ASN dan penjabat daerah, tindakan tegas dari Bawaslu dan Gakkumdu, dan Partisipasi Aktif Masyarakat

Presidium Jaringan Aksi 98 meminta agar Bawaslu tidak ragu untuk menindak ASN atau pejabat yang melanggar aturan.

"Tidak ada ruang bagi pelanggaran netralitas di Pilkada ini. Setiap tindakan yang merugikan proses pemilihan harus ditindak tegas. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tegas Ramogers.
 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved