Pilkada 2024
Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Minta Pj Kepala Daerah Netral Saat Pilkada 2024
Presidium Jaringan Aksi 98 menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Seruan untuk menjaga netralitas ini bukanlah tanpa dasar. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara jelas mengatur bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Presidium Jaringan Aksi 98 juga mengajukan beberapa tuntutan seperti meminta menjaga kondusifitas, melaksanakan tugas sesuai tupoksi, netralitas ASN dan penjabat daerah, tindakan tegas dari Bawaslu dan Gakkumdu, dan Partisipasi Aktif Masyarakat
Presidium Jaringan Aksi 98 meminta agar Bawaslu tidak ragu untuk menindak ASN atau pejabat yang melanggar aturan.
"Tidak ada ruang bagi pelanggaran netralitas di Pilkada ini. Setiap tindakan yang merugikan proses pemilihan harus ditindak tegas. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” tegas Ramogers.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.