CPNS dan PPPK 2024

DPR RI: Honorer Terdaftar Namun Tidak Masuk Usulan Formasi 2024 Harus Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Honorer atau tenaga non ASN tidak termasuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan PPPK tahun 2024, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

TRIBUN SUMSEL
Ilustrasi ASN -- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak termasuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kabar baik bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di tahun 2024 ini. 

Sebab tenaga non ASN tidak termasuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Demokrat Wahyu Sanjaya dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Menurut Wahyu Sanjaya, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga non ASN yang tidak masuk dalam formasi PPPK 2024. 

"Kami (Komisi II) sepakat, Pegawai Non ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam usulan formasi PPPK 2024 harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya dalam rapat yang digelar Jumat, (6/9/2024). 

Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat antara Komisi II DPR RI dengan Menpan RB dan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta beberapa kementerian, yang dilaksanakan pada 6 September 2024.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa penataan tenaga non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non ASN sesuai amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 99.994 tenaga non ASN yang telah memenuhi kriteria penataan.

Politisi asal Sumatera Selatan (Sumsel) itu, telah lama menyuarakan aspirasi tenaga honorer dan tenaga non ASN lainnya di lingkungan pemerintah. Ia menekankan pentingnya memperhatikan nasib mereka dan memastikan mereka masuk dalam formasi PPPK.

"Pastinya, dengan keputusan ini memberikan harapan bagi tenaga honorer dan non ASN, yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian mereka, " pungkas Wahyu. 

Berikut adalah kesimpulan rapat kerja/rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Pemerintah pada 6 September 2024:

Penyelesaian Penataan Non ASN Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023.

Kepatuhan pada Peraturan Penataan tenaga non ASN tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tenaga non ASN yang terdaftar namun tidak termasuk dalam formasi PPPK 2024 harus diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Jadwal Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran seleksi PPPK tahun 2024 akan dimulai pada 26 September 2024 dan berlangsung hingga 31 Desember 2024.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved