Berita Palembang

Baru 19.023 Pekebun Kelapa Sawit di Sumsel yang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, pekerja yang terdaftar ini mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Linda Trisnawati
Penandatanganan MoU Gubernur Sumsel dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Palembang, Kamis (5/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 19.023 pekebun kelapa sawit di Sumatera Selatan (Sumsel) terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, dengan dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Moch. Faisal mengatakan, terlindungnya ribuan pekebun kelapa sawit yang ada di Sumsel merupakan inisiasi Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel bersama Dinas Perkebunan Sumsel. 

"Prosesnya cukup panjang dari 2023 dan kini sebanyak 19.023 pekebun kelapa sawit di Sumsel telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Faisal usia acara Penandatanganan MoU Gubernur Sumsel dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Palembang, Kamis (5/9/2024).

Menurutnya, pekerja yang terdaftar ini mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Untuk pembayaran akan dihitung mulai dari Agustus hingga Desember 2024. 

Tak hanya itu, di tahun 2025 mendatang akan kembali menambah kuota untuk 36 ribu pekebun kelapa sawit di Sumsel.

Faisal berharap lima area lingkup kerjanya dapat menikmati program tersebut.

Adapun kelima daerah yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Palembang.

"Saat ini, secara keseluruhan di Cabang  Palembang kepesertaannya baru mencapai 36 persen, kami berharap dengan adanya tambahan di tahun depan dapat menambah lagi cakupan pekerja yang dilindungi," katanya 

Faisal menegaskan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekebun sawit bertujuan mencegah munculnya garis kemiskinan yang baru akibat dari tidak terlindunginya pekerja dari risiko sosial. 

"Program ini diharapkan dapat berdampak positif dalam pengentasan kemiskinan dan mendukung beasiswa bagi anak-anak terlantar, "katanya.

Sebab ada beasiswa dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini juga meminimalisasi angka putus sekolah dan kehilangan penghasilan rutin akibat meninggalnya pencari nafkah.

"Berkebun Sawit, termasuk pekerjaan beresiko tinggi, jika si pencari nafkah misalnya, ayah sudah tidak ada, maka dari program beasiswa BPJS anak-anak yang ditinggalkan dapat melanjutkan pendidikan," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuasin dan RSUP DR Rivai Abdullah Audiensi ke Pj Bupati Banyuasin

Baca juga: 11.309 Pekerja di Musi Rawas Masuk BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Ratna Serahkan Santunan

Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, luas area perkebunan sawit di Sumsel ada 1,42 juta hektare. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved