Ibu Bunuh 2 Anak Kandung di Kediri

Kejamnya IN Ibu di Kediri Bunuh 2 Anak Kandung saat Tertidur Pulas, Kabur Sebelum Diamankan Suami

IN (50) ibu di Kediri, Jawa Timur begitu teganya menghabisi nyawa kedua anaknya, NB (14) kelas 2 MTs dan BN (7) kelas 1 MI saat tengah tertidur pulas

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Fokus Indosiar
Dua jenazah anak kandung di Kediri dibawa mobil Ambulans. IN (50) ibu di Kediri, Jawa Timur begitu teganya menghabisi nyawa kedua anaknya, NB (14) kelas 2 MTs dan BN (7) kelas 1 MI saat tengah tertidur pulas 

Belum diketahui motif yang melatarbelakangi terjadi peristiwa itu.

Namun, terduga pelaku dikabarkan mengalami depresi dan sempat mengamuk sebelum menghabisi nyawa korban.

Suparmanto tidak menampik kabar pelaku memilki riwayat gangguan kejiwaan. 

Gangguan itu bersifat kumat-kumatan.

“Sepertinya begitu (ada depresi),” ungkap Suparmanto.

Dikonfirmasi hal ini, Iptu Fathur menyebut, pihaknya belum bisa memastikan apakah ibu korban benar-benar mengalami gangguan jiwa, karena masih perlu pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan semua aspek dari kasus ini terungkap," ungkapnya.

Iptu Fathur menegaskan, seluruh proses penyidikan akan terus dipantau untuk mengungkap latar belakang kejadian ini dengan jelas.

Kondisi korban

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Inspektur Satu (Iptu) Fathur Rozikin menuturkan kedua anak terduga pelaku mengalami luka parah di bagian kepala masing-masing. 

Fathur Rozikin mengatakan, dari pemeriksaan menyampaikan kondisi korban mengalami luka sabetan akibat terkena senjata tajam.

“Korban luka di kepala,” ujar Iptu Fathur Rozikin di lokasi kejadian, Selasa (3/9/2024), dilansir dari Kompas.com

Luka tersebut diduga akibat sabetan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh pelaku. 

Parang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti. 

Ada pun kondisi di lokasi, polisi telah mengangkat jasad dua bocah MB yang masih duduk kelas II SMP serta NH, seiring selesainya olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved