Berita OKU Timur

Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp4,6 M, Kejari Dalami Keterangan Saksi

Pidsus Kejari OKU Timur masih mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjadikan Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron berstatus tersangka.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/CHOIRUL ROHMAN
Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah pada Kamis 29 Agustus 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur masih mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjadikan Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron berstatus tersangka. 

Ketua Bawaslu OKU Timur periode 2018-2023 itu terseret kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu senilai Rp 16,5 milliar yang menurut BPKP Sumsel merugikan negara sebesar Rp 4,6 milliar.

Dana hibah tersebut merupakan dana pengawasan Pilkada OKU Timur tahun 2020 hingga 2021.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Timur Hafiezd SH didampingi kasi Intelijen Aditya C Tarigan mengatakan, untuk sementara memang tersangka Ahmad Gufron karena telah memiliki dua alat bukti yang menyusul tiga pelaku lain yang sudah divonis.

Ditanya soal kemungkinan tersangka lain dalam kasus dana hibah Bawaslu ini, ia menyampaikan, akan melihat dari pendalaman pemeriksaan saksi-sakski dan fakta-fakta persidangan nantinya.

"Jadi setelah ini tim penyidik Pidsus akan memeriksa kembali saksi-saksi, termasuk tersangka sendiri. Nanti hasil pemeriksaan maka akan lihat apakah ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian negara pada perkara korupsi dana hibah Bawaslu ini," katanya, Minggu (01/09/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika memenuhi alat bukti yang sah, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain.

"Intinya kita lihat dari perkembangan pemeriksaan dan juga fakta-fakta persidangan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Ketua Bawaslu OKU Timur Ahmad Gufron ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari OKU Timur.

Tersangka Ahmad Gufron, mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan terborgol kedepan terlihat digiring keluar gedung Kejari OKU Timur, Kamis 29 Agustus 2024, sekitar pukul 19.20 WIB.

Tersangka Ahmad Gufron dibawa ke Lapas Kelas IIB Martapura, untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur Andri Juliansyah melalui Kasi Intel Aditya C Tarigan dan Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan peran dari tersangka Ahmad Gufron.

"Jadi tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah," katanya.

Lanjut Kasi Intel, bahwa tersangka memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.

"Tersangka juta turut  serta menerima aliran Dana Hibah Bawaslu untuk kepentingan pribadi," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved