Pilkada 2024
Apakah Boleh ASN Ikut Kampanye Pilkada 2024? Bagaimana Aturannya? Hanya Sebatas Dengarkan Visi Misi
yang tidak diperbolehkan dan harus dijauhi oleh seorang ASN ikut mengelola kampanye, ikut mengelola deklarasi, ikut mengajak, ikut meneriakkan yel-yel
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau untuk tidak terlibat politik praktis saat Pilkada 2024.
"Kita memberikan imbauan kepada ASN yang ada di Pemkot Lubuk Linggau, agar mematuhi aturan yang ada," katanya pada wartawan, Minggu (1/9/2024).
Menurut Trisko dalam Undang-Undang Pemilu, mengatur tentang koridor kehadiran ASN dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan Paslon peserta Pilkada.
"Kemendagri kalau menghadiri kampanye atau pun hal-hal yang lain itu hanya sebatas mendengarkan visi dan misi saja itu diperbolehkan," ujarnya.
Seperti diketahui saat ini sudah ada 2 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Lubuk Linggau dan menunggu penetapan dari KPU Lubuk Linggau.
Ke-2 pasangan calon itu adalah H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan H Rustam Effendi dan H Rodi Wijaya dan Imam Senen.
Lanjutnya, yang tidak diperbolehkan dan harus dijauhi oleh seorang ASN ikut mengelola kampanye, ikut mengelola deklarasi, ikut mengajak, ikut meneriakkan yel-yel, pegang microphone dan juga isyarat tangan.
Baca juga: 46 Daftar Lengkap Paslon Kepala Daerah di Sumsel Pilkada 2024, Ada Petahana dan Lawan Kotak Kosong
Dia mengungkapkan, dalam regulasi yang dimaksudkan Pj Wali Kota tersebut yakni dari Kemendagri berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Sesuai dengan arahan itu, sangat dilarang bila aparatur negara, mengelola kampanye, pertemuan-pertemuan akbar terkait pemenangan paslon, maka bisa dilaporkan ke inspektorat dan inspektorat membentuk tim untuk mengkaji atas itu," katanya.
Trisko juga menyampaikan bahwa Pemkot Lubuklinggau pada Juli 2024, sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN.
"Jauh sebelum ini kita sudah mengeluarkan surat edaran untuk ASN mengajak menjunjung tinggi netralitasnya," ungkapnya.
Trisko juga menekankan kepada ASN Lubuklinggau untuk fokus bekerja, karena aparatur sipil negara ini sebutnya, sangat banyak pekerjaannya.
"Mulai dari mengurusi masyarakat, sampai pemerintahan, apalagi pimpinan - pimpinan wilayah," bebernya.
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.