Pilkada 2024

Apakah Boleh ASN Ikut Kampanye Pilkada 2024? Bagaimana Aturannya? Hanya Sebatas Dengarkan Visi Misi

yang tidak diperbolehkan dan harus dijauhi oleh seorang ASN ikut mengelola kampanye, ikut mengelola deklarasi, ikut mengajak, ikut meneriakkan yel-yel

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa mengingatkan soal aturan ASN dalam kampanye Pilkada 2024, Minggu (1/9/2024) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Pj Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau untuk tidak terlibat politik praktis saat Pilkada 2024.

"Kita memberikan imbauan kepada ASN yang ada di Pemkot Lubuk Linggau, agar mematuhi aturan yang ada," katanya pada wartawan, Minggu (1/9/2024).

Menurut Trisko  dalam Undang-Undang Pemilu, mengatur tentang koridor kehadiran ASN dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan Paslon peserta Pilkada.

"Kemendagri kalau menghadiri kampanye atau pun hal-hal yang lain itu hanya sebatas mendengarkan visi dan misi saja itu diperbolehkan," ujarnya.

Seperti diketahui saat ini sudah ada 2 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Lubuk Linggau dan menunggu penetapan dari KPU Lubuk Linggau.

Ke-2 pasangan calon itu adalah H Rachmat Hidayat (Yoppy Karim) dan H Rustam Effendi dan H Rodi Wijaya dan Imam Senen.

Lanjutnya, yang tidak diperbolehkan dan harus dijauhi oleh seorang ASN  ikut mengelola kampanye, ikut mengelola deklarasi, ikut mengajak, ikut meneriakkan yel-yel, pegang microphone dan juga isyarat tangan.

Baca juga: 46 Daftar Lengkap Paslon Kepala Daerah di Sumsel Pilkada 2024, Ada Petahana dan Lawan Kotak Kosong

Dia mengungkapkan, dalam regulasi yang dimaksudkan Pj Wali Kota tersebut yakni dari Kemendagri berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Sesuai dengan arahan itu, sangat dilarang bila aparatur negara, mengelola kampanye, pertemuan-pertemuan akbar terkait pemenangan paslon, maka bisa dilaporkan ke inspektorat dan inspektorat membentuk tim untuk mengkaji atas itu," katanya.

Trisko juga menyampaikan bahwa Pemkot Lubuklinggau pada Juli 2024, sudah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN.

"Jauh sebelum ini kita sudah mengeluarkan surat edaran untuk ASN mengajak menjunjung tinggi netralitasnya," ungkapnya. 

Trisko juga menekankan kepada ASN Lubuklinggau untuk fokus bekerja, karena aparatur sipil negara ini sebutnya, sangat banyak pekerjaannya.

"Mulai dari mengurusi masyarakat, sampai pemerintahan, apalagi pimpinan - pimpinan wilayah," bebernya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved