Pilkada Sumsel 2024

46 Daftar Lengkap Paslon Kepala Daerah di Sumsel Pilkada 2024, Ada Petahana dan Lawan Kotak Kosong

Berikut ini daftar lengkap 46 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumsel yang maju dalam Pilkada 2024. 

SRIPOKU/EKO MUSTIAWAN
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas, Hj Suwarti dan Thamrin Hasan saat naik becak untuk mendaftar ke KPU Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Berikut ini daftar lengkap 46 pasangan calon (paslon) kepala daerah di Sumsel yang maju dalam Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat, pasca pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah se Sumsel, pada 27-29 Agustus lalu, terdapat 46 pasangan yang mendaftar ke KPU provinsi ataupun 17 KPU Kabupaten kota se Sumsel, pada Pilkada serentak 2024.

Sebanyak 46 pasangan itu, mulai dari pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. 

Terdapat dua daerah yaitu di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Empat Lawang, yang selama pendaftaran hanya terdapat satu pasangan bakal Bupati dan Wakil Bupati, sehingga berpotensi melawan kotak kosong. 

Maka dari itu, di dua daerah tersebut KPU memperpanjang massa pendaftaran hingga 3 hari kedepan, sesuai kebijakan masing- masing KPU Kabupaten. 

Seperti di Kabupaten OI, pasangan calon tunggal yang mendaftar adalah Panca Wijaya Akbar-Ardani. Sementara di Empat Lawang adalah Joncik Muhammad-Arifai. 

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Handoko mengatakan, KPU setempat melakukan perpanjangan pendaftaran bagi dua wilayah yang memiliki calon tunggal. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 pada pasal 135 untuk meminimalisasi pilkada melawan kotak kosong. .

"Total sebanyak 46 pasangan calon yang mendaftar plus untuk tingkat pilgub (Pemilihan Gubernur), dari total 46 pasangan itu ada dua Kabupaten yang memiliki calon tunggal yaitu di Ogan Ilir dan Empat Lawang. Sehingga pendaftarannya diperpanjang sesuai aturan," ungkap Handoko Minggu (1/9/2024).

Baca juga: Profil Junaidi Tohir, Maju Jadi Calon Bupati Pali Pilkada 2024, Adik Kandung Hatta Rajasa

Baca juga: Peta Dukungan Parpol Lanosin-Yudha vs Fery Antoni-Herly di Pilkada OKUT 2024, Jumlahnya Beda Jauh

Dijelaskan Handoko sesuai aturan yang ada masa perpanjangan pendaftaran selama 3 hari setelah dilakukan sosialisasi.

Jika, masih tidak ada penambahan, maka dipastikan melawan kotak kosong di Pilkada nanti. 

"Masa perpanjangan hanya tiga hari dihitung setelah dilakukan sosialisasi. Misal di Empat lawang sosialisasi hanya satu hari (30 Agustus) sehingga perpanjangan dimulai 31 Agustus hingga 2 September. Sedangkan di OI sosialisasi 3 hari (30 Agustus- 1 September) sehingga perpanjangannya tanggal 2 sampai 4 September. Intinya tetap tiga hari setelah sosialisasi, " terang Handoko. 

Ditambahkannya, adanya masa perpanjangan pendaftaran ini sebagai bentuk aspirasi agar tidak ada lawan kotak kosong dalam Pilkada.

Namun, apabila masih tetap tidak ada yang daftar, maka pendaftaran akan ditutup dan daerah itu akan lawan kotak kosong. 

"Itu bentuk mengapresiasi agar tidak ada kotak kosong, partai juga jika mau menarik dukungannya harus ada persetujuan gabungan parpol sebelumnya, " tandanya, seraya hingga saat ini belum ada laporan akan ada yang mendaftar dan pihaknya masih menunggu. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved